Salin Artikel

Fakta Surat Edaran Larangan Bertamu Jelang Magrib di Demak, Upaya Tingkatkan Iman hingga Tuai Kontroversi

KOMPAS.com- Bupati Demak M Natsir menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Bertamu Menjelang Magrib sampai dengan Isya.

Surat bernomor 450/1 Tahun 2020 itu memuat dua poin. Pertama, tidak menerima tamu (kunjungan) atau bertamu (berkunjung) pada saat menjelang magrib sampai isya, yakni sekitar pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.

Kedua, larangan beraktivitas perayaan atau kegiatan di tempat-tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut viral dan menuai kontroversi.

Surat edaran tersebut menyebut, larangan bertamu saat magrib merupakan tindak lanjut gerakan 'Magrib Matikan TV, Ayo Mengaji'.

Gerakan itu diklaim sebagai salah satu upaya meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.

Hal itu termaktub pada paragraf pertama surat edaran yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2020 itu.

Dalam surat edaran tertulis larangan bertamu saat magrib ditujukan bagi sejumlah pihak.

Antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala perangkat daerah, camat dan kepala desa di Demak.

Surat itu juga menyasar pimpinan ormas, tokoh masyarakat, karyawan/karyawati di lingkungan BUMN dan BUMD serta anggota TNI/Polri di wilayah Demak.

Meski demikian, dalam surat tersebut menyatakan, bertamu saat magrib boleh dilakukan di antaranya saat takziah, membesuk, acara pengajian, khitanan, pernikahan serta acara keagamaan.

Surat edaran Bupati Demak itu diketahui viral di media sosial sejak Senin (6/1/2020).

Surat itu pun menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Salah satunya dari Wakil DPRD Demak Nur Wahid.

Politisi Golkar itu menyebut, Pemda Demak seharusnya memperbanyak program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk mendukung gerakan 'Magrib Matikan TV', bukan dengan mengeluarkan larangan bertamu.

Munculnya surat edaran dinilai membatasi bentuk silaturahmi.

"Lebih bagus jika pemda menyediakan sarana mengaji dan para ustaz dipikirkan kesejahteraannya serta para pemuda diberi sarana belajar di kampung kampung, bukan malah ditekan dengan larangan semacam itu,"ujarnya.

Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hidayanto memberikan tanggapan.

"Surat tersebut sifatnya imbauan," kata Agung melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020) lalu.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/09/11244681/fakta-surat-edaran-larangan-bertamu-jelang-magrib-di-demak-upaya-tingkatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke