Salin Artikel

Penjelasan Pemkab Demak soal Surat Edaran Larangan Bertamu Saat Magrib

Foto surat edaran tersebut cepat menyebar luas di media sosial (medsos), baik melalui Facebook, Instagram, maupun Twitter, termasuk juga grup WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hidayanto mengatakan, surat edaran itu hanya imbauan.

"Surat tersebut sifatnya imbauan," kata Agung melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020) petang.

Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan maksudnya, yakni untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah.

Serta untuk mendukung visi misi Pemkab Demak mewujudkan 'Gerakan Matikan TV, Ayo Mengaji'

Dalam surat tersebut menyebutkan beberapa subjek imbauan bertamu dan menerima tamu di waktu shalat maghrib.

Di antaranya seluruh anggota Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI dan Polri, tokoh masyarakat, karyawan-karyawati BUMN, hingga BUMD di Kabupaten Demak.

Meski demikian, ada pengecualian imbauan pelarangan bertamu menjelang magrib, di antaranya, saat takziyah, besuk, acara pengajian, khitanan dan pernikahan, serta acara keagamaan lainnya.

Surat yang ditandatangani orang nomor satu di Demak tersebut ditetapkan tanggal 2 Januari 2020, tetapi mulai beredar ke masyarakat luas melalui media sosial sejak Senin (6/1/2020).(Penulis: Kontributor Demak, Ari Widodo|Editor : Khairina)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Surat Edaran Bupati Demak Viral di Medsos, Dilarang Bertamu Saat Magrib, Humas: Sifatnya Imbauan

https://regional.kompas.com/read/2020/01/09/08201161/penjelasan-pemkab-demak-soal-surat-edaran-larangan-bertamu-saat-magrib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke