Salin Artikel

Perjalanan Kasus Ashanty Vs Martin Pratiwi, Tuduhan Wanprestasi hingga Berujung Gugatan Rp 14,3 Miliar

Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, istri Anang Hermansyah itu dituntut membayar ganti rugi Rp 14,3 miliar.

Proses sidang telah dimulai sejak 31 Oktober 2010 lalu.

Berikut sejumlah fakta yang telah dirangkum Kompas.com:

1.Berawal dari bisnis skincare

Martin Pratiwi mengaku awalnya mengenal Ashanty sekitar tahun 2015.

Kemudian pada tahun 2016 mulai menjalin kerja sama dalam bisnis produk kecantikan.

"Mungkin karena saya di bidang ini jadi dia tertarik mengajak kerja sama saya, karena mbak Ashanty orang awam di dunia bisnis ini awalnya. Makanya mengajak kerja sama saya, kita saling memanfaatkan, dalam hal yang positif," ujar Tiwi.

Singkat cerita, mereka sepakat menjalin kerja sama membuat produk dengan brand Ashanty Beauty Cream dengan modal patungan masing-masing Rp 475 juta.

Keuntungan dibagi kedua belah pihak.

"Itu bulan November, kemudian proses, proses berlangsung sampai bulan April produk sudah ready untuk dipasarkan, dibuatlah perjanjian (berlaku satu tahun). Produk dipasarkan mulai April," jelas Tiwi.


2. Timbul Masalah

Namun, berselang tiga bulan kemudian, kata istri Agus Ujianto ini, dibuat adendum karena ada produk tambahan Ashanty Premium/Platinum.

Dalam adendum tersebut tidak disebutkan jangka waktu kerja sama.

"Banyak hal yang menurut kami dilanggar. Keuangan, produk, di sana semua. Saya dapat bagi hasil Oktober 2016 Rp 290 juta sekian, setelah memutuskan kontak dikasih lagi, tapi itu juga belum jelas pengembalian modal atau keuntungan," ujar Tiwi.

Tiwi mengaku selama menjalin kerja sama dengan Ashanty, Tiwi baru menerima total uang sekitar Rp 1,1 miliar. Padahal omzet bisnis tersebut mencapai Rp 18 miliar.

"Setelah saya di-cut, dia jalan sendiri, karena mungkin sudah tahu ilmunya," kata Tiwi.

3. Berusaha Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Tim Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, telah berusaha menyelesaikan persoalan dengan mantan rekan bisnisnya, Ashanty secara kekeluargaan.

Pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada istri Anang Hermansyah itu.

"Sebagaimana lazimnya wanprestasi, tentu sebelum mengajukan gugatan ada somasi dulu, sudah beberapa kali, tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian," kata Udhin.

"Kami ingin menyelesaikan secara damai, kekeluargaan, itu yang kami tunggu sebenarnya, makanya kami ajukan gugatan," sambung Udhin.


4. Digugat ke PN

Martin Pratiwi melayangkan gugatan perdata terhadap mantan rekan bisnisnya Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah.

Gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Gugatan didaftarkan oleh tiga kuasa hukum penggugat yaitu, Udin Wibowo, Sururudin, dan Aditya Setiawan di PN Purwokerto pada Jumat (11/10/2019) lalu.

Dalam website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.

Rinciannya antara lain, ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series tanpa persetujuan penggugat sebesar Rp 6,5 miliar.

Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat sebesar Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat sebesar Rp 2.743.370.757.

Selain itu, tergugat diminta membayar bagi hasil yang belum diberikan oleh tergugat sebesar Rp 1.028.599.301 dan ganti rugi akibat tidak diberikannya hak royalti atas produk Ashanty sebesar Rp 134.028.000.

Gugatan tersebut semula diajukan di PN Tangerang. Namun karena pertimbangan beberapa hal, pengajuan gugatan dipindah ke PN Purwokerto.

"Alasan formalitas saja, karena mempertimbangkan di dalam perjanjian ada pemilihan domisili hukum, di salah satu pasal ketika ada masalah antara Mbak Ashanty dan kita diselesaikan di PN Purwokerto," ujar Udin Wibowo.


5. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selain mengajukan gugatan perdata ke PN Purwokerto, Martin juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Martin, Udhin Wibowo mengatakan, laporan dibuat sekitar bulan Juli 2019.

Ashanty dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

"Sudah laporan di Polda Metro Jaya, penipuan dan penggelapan. Laporan kalau tidak salah 30 Juli 2019. Dugaan adanya penipuan atau penggelapan terkait perjanjian ini," kata Udhin sesuai sidang di PN Purwokerto, Kamis (31/10/2019).

Menurut Udhin, kasus di Mapolda Metro Jaya saat ini masih diproses.

"Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi, saksi-saksi pihak kami sudah, pihak sana juga sudah, dalam waktu dekat mungkin dipanggil terlapor," ujar Udhin.

6. Ashanty Tak Pernah Hadir di Sidang

Ashanty tidak pernah sekalipun menghadiri sidang di PN Purwokerto. 

Sidang perdana gugatan perdata oleh Martin Pratiwi terhadap mantan rekan bisnisnya, Ashanty Hastuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).

Sidang yang dipimpin hakim ketua M Arif Nuryanta dengan hakim anggota Dian Anggraini dan Arief Yudiarto tersebut berlangsung singkat hanya sekitar lima menit.

Pasalnya Ashanty maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Pada sidang kedua, Rabu (20/11/2019), pihak Ashanty selaku tergugat dalam kasus ini akhirnya memenuhi panggilan sidang.

Ashanty diwakili kuasa hukumnya, Sinta Romaida.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dengan Hakim Anggota Dian Anggraini dan Arief Yudiarto dilanjutkan dengan proses mediasi. Kedua belah pihak diberi waktu melakukan mediasi selama satu bulan.

Namun saat mediasi, Selasa (2/12/2019), Ashanty tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Sinta Romaidah.

Kuasa hukum Martin Pratiwi Aditya Setiawan menyayangkan ketidakhadiran Ashanty dalam mediasi tersebut.

Hal itu menunjukkan tidak ada itikad baik dari Ashanty karena mangkir dalam sidang untuk yang ketiga kalinya.

"Kuasa hukum Ashanty menyatakan Ashanty sedang dalam masa pemulihan, setelah opname di rumah sakit. Namun, informasi dari media, Ashanty sedang jalan-jalan atau nonton konser di Singapura," kata Aditya seusai sidang.

Aditya meminta Ashanty untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar persoalan tersebut cepat selesai.

Kuasa Hukum Ashanty, Sinta Romaidah, membantah Ashanty sedang berada di Singapura. Ashanty tidak hadir dalam sidang karena masih sakit dan sedang menjalani tahap pemulihan.


"Mbak Ashanty masih sakit tadi ada surat dokter juga. Kalau secara formal Mbak Ashanty wajib hadir, kami tidak menyepelekan tetapi memang kondisi Mbak Ashanty sedang sakit, sakit autoimun," ujar Sinta.

Sinta mengatakan akan mengupayakan agar Ashanty hadir dalam persidangan berikutnya pada 12 Desember 2019.

7. Gagal Mediasi

Mediasi antara kedua belah puhak akhirnya gagal, karena hingga batas akhir mediasi, 12 Desember 2019, istri Anang Hermansyah maupun kuasa hukumnya kembali tidak memenuhi panggilan pihak pengadilan untuk keempat kalinya.

"Hari ini sidang yang keempat pihak tergugat maupun prinsipalnya tidak hadir, sidang sebelumnya hanya pengacaranya yang datang," kata Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan, seusai sidang.

Aditya mengatakan, pihaknya dan hakim mediator sudah berupaya menghubungi pihak Ashanty melalui video call, namun tidak direspon.

"Sesuai kesepakatan mediasi tanggal 2 Desember, apabila hari ini tidak ada titik temu, artinya tergugat sudah melepaskan haknya untuk melakukan mediasi. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, tapi akhirnya deadlock," ujar Aditya.

"Karena pihak tergugat tidak menggunakan haknya, proses persidangan selanjutnya masuk pokok perkara. Perkiraan tanggal 7 Januari 2020, nanti ada undangannya," kata Aditya.

Sementara itu, Martin Pratiwi sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Ashanty dalam sidang.

8. Sidang Berlanjut

Setelah kedua belah pihak gagal melakukan mediasi, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan di PN Purwokerto, Selasa (7/1/2020).

Sidang dipimpin Hakim Ketua M Arif Nuryanta dengan anggota Dian Anggraini dan Arief Yudiarto.

Kuasa hukum Ashanty Hastuti, Fatma mengatakan, gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak berdasar.

"Gugatan ini tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum. Silakan saja nanti dibuktikan di persidangan," kata Fatma seusai sidang, Selasa.

Gugatan yang dibacakan, kata Fatma, juga berbeda dengan gugatan yang sebelumnya diajukan di PN Tangerang.

Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh penggugat dan didaftarkan di PN Purwokerto.

"Ini penggugat nggak ngerti, dia sebetulnya mau apa, mau minta apa, enggak jelas gugatannya. Tadi gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silakan dicek sendiri. Nanti kita akan sampaikan semua bantahan," ujar Fatma.

Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Sururudin mengatakan, seluruh tuntutan telah disampaikan dengan jelas dalam petitum. Perkara tersebut akhirnya didaftarkan ke PN Purwokerto karena dalam perjanjian disebutkan domisili hukum di PN Purwokerto.

"Saya kira semua sudah jelas disampaikan dalam petitum gugatan, jadi kita tunggu jawaban dari mereka minggu depan. Kalau masih bingung mungkin rekan-rekan dari tergugat perlu membaca kembali gugatan dengan seksama," kata Sururudin.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar, Selasa (14/1/2020).

Semula sidang lanjutan akan dilakukan secara elektronik.

Namun, kuasa hukum tergugat menyatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan kliennya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/09/07352191/perjalanan-kasus-ashanty-vs-martin-pratiwi-tuduhan-wanprestasi-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke