Salin Artikel

Jumlah Korban Arisan Online di Makassar Bertambah, Kerugian hingga Rp 11 Miliar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jumlah korban kasus penipuan berkedok investasi arisan online di Makassar kembali bertambah usai tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyidikan lanjutan.

Kini, korban penipuan yang dilakukan tersangka Kelvina Laurens (34) dan Wendi (40) tersebut menjadi 61 orang. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan mengungkapkan, dari 61 korban tersebut, total diduga ada Rp 11 miliar jumlah uang korban yang digelapkan kedua tersangka. 

Untuk mengetahui ke mana uang hasil penipuan tersebut, kata Agustinus, pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Kita kan pengen ngarahin ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kita sudah minta permohonan ke PPATK, mengenai aliran dana dan sebagainya itu yang sampai sekarang belum," ujar Agustinus saat diwawancara wartawan di Makassar, Rabu (8/1/2020).

Dua tersangka, sebut Agustinus, diduga menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi. 

Untuk itu, ia mengatakan, hasil audit PPATK nantinya bakal membantu penyidik untuk menelusuri ke mana aliran dana yang digunakan tersangka selama ini. 

"Kalau nanti ada hasil TPPU-nya, dari PPATK tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru)," terang Agustinus. 

Saat ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis oleh tim penyidik.

Agustinus mengatakan bahwa kedua tersangka disangkakan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbankan, juncto Pasal 23 UU ITE dan juncto pasal 372, 378 KUHPidana.

"Ini kita pakai tiga Undang-Undang. Pasal berlapis, sesuai dengan perannya masing-masing dalam perkara ini," ujar Agustinus.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap dua wanita yang menjadi terduga pelaku penipuan berkedok investasi arisan online di kota Makassar, Jumat (6/12/2019) lalu. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat merilis penetapan tersangka kasus ini mengatakan bahwa penipuan ini bermula ketika para korban ditawari di media sosial Facebook untuk bergabung dalam bisnis arisan online.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/17265291/jumlah-korban-arisan-online-di-makassar-bertambah-kerugian-hingga-rp-11

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke