Salin Artikel

Fakta Baru Ashanty Digugat Rp 14,3 Miliar, Mediasi Gagal hingga Dugaan Wanprestasi

KOMPAS.com - Usaha mediasi antara Ashanty Hermansyah yang digugat mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, sebesar Rp 14,3 miliar, menemui jalan buntu, Selasa (7/1/2020).

Kuasa hukum Ashanty menuding, gugatan untuk kliennya tidak berdasar. Bahkan, menurut gugatan tersebut berbeda dengan gugatan yang diajukan di PN Tangerang dan akhirnya dicabut. 

Sementara itu, setelah mediasi gagal,  Pengadilan Negeri Purwokerto akan segera melanjutkan proses gugatan tersebut. Sidang lanjutan diagendakan digelar Selasa (14/1/2020).

Baca fakta lengkapnya:

Setelah berkenalan dengan istri Anang Hermansyah pada tahun 2015, Tiwi lalu patungan membuat produk skincare dengan brand Ashanty Beauty Cream.

Saat itu mereka mengumpulkan modal sebesar Rp 457 juta. Perjanjian yang disepakati saat itu adalah keuntungan akan dibagi.

Pada tahun yang sama, muncul adendum karena ada produk tambahan yaitu Ashanty Premium/Paltinum.

Menurut Tiwi, dalam adendum tersebut tidak disebutkan jangka waktu. Dirinya merasa banyak dirugikan dengan perjanjian tersebut.

"Banyak hal yang menurut kami dilanggar. Keuangan, produk, di sana semua. Saya dapat bagi hasil Oktober 2016 Rp 290 juta sekian, setelah memutuskan kontak dikasih lagi, tapi itu juga belum jelas pengembalian modal atau keuntungan," ujar Tiwi.

Tiwi mengaku, sebelum berkenalan dengan Ashanty, dirinya sudah lama menggeluti dunia produk kecantikan.

Namun, dalam kerja sama dengan penyanti papan atas Ashanty, Tiwi mengaku baru menerima total uang sekitar Rp 1,1 miliar.

Sementara itu, menurut Tiwi, omzet bisnis tersebut mencapai Rp 18 miliar. Dirinya pun merasa dirugikan. 

"Setelah saya di-cut, dia jalan sendiri, karena mungkin sudah tahu ilmunya," kata Tiwi.

Dalam gugatannya, Tiwi menuntut Ashanty untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga sebesar Rp 14.319.069.006 karena perbuatan wanprestasi.

Beberapa detail gugatanya adalah ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series, tanpa persetujuan penggugat sebesar Rp 6,5 miliar.

Lalu, Tiwi juga menuntut membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat sebesar Rp 2.732.723.033.

Ashanty juga diminta membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat sebesar Rp 2.743.370.757.

Selain itu, tergugat diminta membayar bagi hasil yang belum diberikan oleh tergugat sebesar Rp 1.028.599.301 dan ganti rugi akibat tidak diberikannya hak royalti atas produk Ashanty sebesar Rp 134.028.000.

Fatma, kuasa hukum Ashanty menjelaskan, pihaknya tidak memahami tujuan dari gugatan kubu Tiwi.

Pasalnya, kliennya pernah digugat dan diajukan di PN Tangerang, namun akhirnya dicabut oleh penggugat.

Lalu, penggugat mendaftarkan gugatan ke PN Purwokerto dengan gugatan yang berbeda.

"Dia sebetulnya mau apa? Mau minta apa? Tidak jelas gugatannya. Tadi gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silahkan dicek sendiri. Nanti kita akan sampaikan semua bantahan," ujar Fatma.

Menurut kuasa hukum Martin Pratiwi, Sururudin, seluruh tuntutan telah disampaikan dengan jelas dalam petitum.

"Saya kira semua sudah jelas disampaikan dalam petitum gugatan, jadi kita tunggu jawaban dari mereka minggu depan. Kalau masih bingung mungkin rekan-rekan dari tergugat perlu membaca kembali gugatan dengan seksama," kata Sururudin.

(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/16250081/fakta-baru-ashanty-digugat-rp-14-3-miliar-mediasi-gagal-hingga-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke