Salin Artikel

Polda Sumbar Persilakan Kuasa Hukum Sudarto Ajukan Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, penangkapan Sudarto terkait postingan soal pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.

Postingannya diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan tindakan gugatan praperadilan yang dilakukan kuasa hukum Sudarto merupakan haknya.

"Silakan itu hak mereka untuk melakukan upaya hukum lalui jalur praperadilan," kata Juda.

Juda mengaku proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Iya, pastilah sesuai prosedur," jelas Juda kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020).

Cacat formil

Sebelumnya, kuasa hukum Sudarto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra, mengatakan pihaknya akan mengajukan tindakan praperadilan terhadap kasus yang menimpa kliennya.

Tim kuasa hukum sedang mengumpulkan bahan untuk pengajuan praperadilan dan jika sudah lengkap segera diajukan ke pengadilan.

"Penetapan tersangka diduga cacat formil. Proses gugatan praperadilan saat ini sedang kami persiapkan dan kami akan mengajukannya dalam tiga hari ke depan," kata Wendra kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020) di kantor LBH Padang.

Menurut Wendra, penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu dan diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Dalam peraturan itu mengamanatkan sebelum penangkapan mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan," kata Wendra.

Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumatera Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana yang merupakan salah seorang warga di Dharmasraya. (PERDANA PUTRA)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/14380071/polda-sumbar-persilakan-kuasa-hukum-sudarto-ajukan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke