Salin Artikel

Ini Alasan Kuasa Hukum Sudarto Ajukan Praperadilan

Sudarto saat ini sudah ditetapkan Polda Sumbar sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian pelarangan perayaan Natal di Sumbar, walau belum ditahan.

Berikut sejumlah alasan kuasa hukum Sudarto mengajukan praperadilan pada kasus pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung ini.

"Penetapan tersangka diduga cacat formil. Proses gugatan praperadilan saat ini sedang kami persiapkan dan kami akan mengajukannya dalam tiga hari ke depan," kata Wendra kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020) di kantor LBH Padang.

Wendra menyebutkan penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu dan diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Dalam peraturan itu mengamanatkan sebelum penangkapan mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan," kata Wendra.

Sudarto dilaporkan warga Dharmasraya

Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumatera Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana yang merupakan salah seorang warga di Dharmasraya.

Sebelumnya diberitakan, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019), dengan kasus ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat.

Penangkapan Sudarto terkait postingan soal pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.

Postingannya diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya. (PUTRA PERDANA)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/14200091/ini-alasan-kuasa-hukum-sudarto-ajukan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke