Salin Artikel

Pendaftar Calon Petugas KPPS Ngawi Harus Punya Akun Media Sosial

Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan, kepemilikan akun media sosial untuk memastikan jika pendaftar memiliki pengetahuan dan kemampuan menguasai teknologi informasi (IT).

“Dia punya FB, dia punya IG dia punya harus tuliskan di situ. Yang penting kita untuk ngecek apakah dia paham IT atau tidak,” ujar Prima saat ditemui di Kantor KPU Ngawi, Selasa (7/1/2020).

Prima mengatakan, pendaftaran anggota KPPS akan dibuka pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020 mendatang.

Selain harus memiliki akun media sosial, KPU Ngawi juga membatasi usia maksimum calon anggota KPPS, mengingat banyaknya kejadian meninggalnya petugas KPPS pada Pemilu 2019 kemarin.

“Terkait dengan usia itu minimal 17 tahun atau dia sudah terdaftar sebagai pemilih. Kemudian, maksimalnya sekarang ada usaia maksimal itu 60 tahun, tingkat pendidikan itu SMA,” kata Prima.

Dalam pendaftaran anggota KPPS, KPU Ngawi juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk ikut mendaftar sebagai anggota KPPS pada Pilkada 2020.

Pada pemilu sebelumnya, KPU Ngawi juga memiliki anggota KPPS dari warga disabilitas.

“Kita buka seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas. Kemarin anggota KPPS juga ada dari penyandang disabilitas, tapi sudah 2 periode,” ucap Prima.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/07/23452871/pendaftar-calon-petugas-kpps-ngawi-harus-punya-akun-media-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke