Salin Artikel

Mediasi Gagal, Gugatan Rp 14,3 M ke Ashanty Berlanjut

Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto melanjutkan gugatan ini setelah mediasi antara Martin dan Ashanty gagal.

Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Selasa (7/1/2020), gugatan dari Martin dibacakan.

Namun, kuasa hukum Ashanty Hastuti, Fatma, mengatakan gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak berdasar.

Gugatan yang dibacakan, kata Fatma, juga berbeda dengan gugatan yang sebelumnya diajukan di PN Tangerang.

Namun gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh penggugat dan didaftarkan di PN Purwokerto.

"Dia sebetulnya mau apa? Mau minta apa? Tidak jelas gugatannya. Tadi gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silahkan dicek sendiri. Nanti kita akan sampaikan semua bantahan," ujar Fatma.

Sedangkan kuasa hukum Martin Pratiwi, Sururudin, mengatakan seluruh tuntutan telah disampaikan dengan jelas dalam petitum.

"Saya kira semua sudah jelas disampaikan dalam petitum gugatan, jadi kita tunggu jawaban dari mereka minggu depan. Kalau masih bingung mungkin rekan-rekan dari tergugat perlu membaca kembali gugatan dengan seksama," kata Sururudin.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar, Selasa (14/1/2020). Semula sidang lanjutan akan dilakukan secara elektronik, tapi kuasa hukum Ashanty menyatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan kliennya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Martin menuntut Ashanty untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga sebesar Rp 14.319.069.006 karena perbuatan wanprestasi.


Rinciannya antara lain ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series, tanpa persetujuan penggugat sebesar Rp 6,5 miliar.

Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat sebesar Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat sebesar Rp 2.743.370.757.

Selain itu, tergugat diminta membayar bagi hasil yang belum diberikan oleh tergugat sebesar Rp 1.028.599.301 dan ganti rugi akibat tidak diberikannya hak royalti atas produk Ashanty sebesar Rp 134.028.000.

Berawal dari skincare

Perseteruan antara Martin Pratiwi dengan mantan rekan bisnisnya, Ashanty Hastuti berawal dari bisnis skincare.

Perempuan yang akrab dipanggil Tiwi tersebut mengenal istri Anang Hermansyah pertama kali pada 2015. Tiwi sendiri mengaku sudah cukup lama menggeluti bisnis produk kecantikan.

Menurut Tiwi setelah berkenalan, Ashanty mengajak ia bekerjasama membuat produk skincare dengan brand Ashanty Beauty Cream dengan modal patungan Rp 475 juta.

Perjanjian awal, keuntungan dibagi kedua belah pihak. Setelah proses, pada April pada tahun yang sama dibuatlah dibuat adendum karena ada produk tambahan Ashanty Premium/Platinum.

Dalam adendum tersebut tidak disebutkan jangka waktu kerja sama.

"Banyak hal yang menurut kami dilanggar. Keuangan, produk, di sana semua. Saya dapat bagi hasil Oktober 2016 Rp 290 juta sekian, setelah memutuskan kontak dikasih lagi, tapi itu juga belum jelas pengembalian modal atau keuntungan," ujar Tiwi.

Tiwi mengaku selama menjalin kerja sama dengan Ashanty, Tiwi baru menerima total uang sekitar Rp 1,1 miliar. Padahal omzet bisnis tersebut mencapai Rp 18 miliar.

"Setelah saya di-cut, dia jalan sendiri, karena mungkin sudah tahu ilmunya," kata Tiwi.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/07/19023931/mediasi-gagal-gugatan-rp-143-m-ke-ashanty-berlanjut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke