Salin Artikel

Polisi Ungkap Perampok Modus Ganjal ATM yang Beraksi di 8 Kota di Indonesia

Ada pun salah satu pelaku yang ditangkap ini diketahui berinisial A alias Madi. Sedangkan tiga orang lagi masih diburu petugas.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang sempat ditipu pada Minggu 22 Desember 2019 sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, korban hendak mengambil uang di ATM Niaga di Kota Baru Parahyangan, Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Namun, korban kesulitan memasukkan kartu ATM lantaran sebelumnya telah diganjal pelaku B (DPO).

"Sebelumnya ATM-nya diganjal," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat rilis di Mapolsek Padalarang, Selasa (7/1/2020).

Tersangka Madi dan H (DPO) yang berpura-pura mengantre di belakang kemudian mencoba membantu dan mengalihkan perhatian korban, sampai akhirnya dapat menukar kartu ATM korban.

Sambil berpura-pura membantu, tersangka kemudian mengingat-ingat PIN ATM korban dengan menyuruhnya menekan pin berulang-ulang.

Setelah pin diketahui, berbekal ATM korban, kawanan ini kemudian pergi mencari ATM terdekat untuk menggasak uang di kartu ATM korban.

Atas perbuatannya, korban menderita kerugian sebesar Rp 800.000. Korban yang tersadar akan penipuan itu langsung melapor ke Mapolsek Padalarang.

Berbekal laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang terekam di kamera pengawas.

Sampai akhirnya, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku di wilayah Cimahi saat melakukan tindakan yang sama.

Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.

Tersangka Madi ditindak tegas dan terukur dengan ditembak kakinya lantaran melawan saat akan ditangkap.

"Dalam waktu kurang lebih 5 jam, salah satu tersangka Madi berhasil ditangkap," katanya.

Tersangka yang ditangkap ini merupakan residivis.

Berdasarkan pengakuan tersangka Madi, ia dan kawanannya itu pernah melakukan aksi serupa di beberapa kota di Indonesia, seperti di Jakarta, Cilegon Serang, Bogor Cibinong, Cirebon, Bekasi, Sukabumi, Majalengka serta Kota Cimahi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Yoris mengimbau masyarakat untuk tidak memberitahukan nomor PIN ATM kepada siapa pun.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/07/16255241/polisi-ungkap-perampok-modus-ganjal-atm-yang-beraksi-di-8-kota-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke