Salin Artikel

Calon Petugas PPK Ngawi Harus Memiliki Akun Media Sosial

Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan, kepemilikan akun media sosial untuk memastikan jika pendaftar memiliki pengetahuan dan kemampuan menguasai IT.

“Dia punya FB, dia punya IG, dia punya harus tuliskan di situ. Yang penting kami untuk ngecek apakah dia paham IT atau tidak,” ujar Prima, saat ditemui di Kantor KPU, Selasa (7/1/2020).

Prima menyatakan, pendaftaran anggota PPK akan dibuka pada tanggal 15 Januari hingga 14 Februari mendatang.

Selain harus memiliki akun media sosial, KPU Ngawi juga membatasi usia maksimum calon anggota PPK, mengingat banyaknya kejadian meninggalnya petugas PPK pada Pemilu 2019 kemarin.

“Terkait dengan usai itu minimal 17 tahun atau dia sudah terdaftar sebagai pemilih, kemudian maksimalnya sekarang ada usaia maksimal itu 60 tahun, tingkat pendidikan itu SMA,” imbuh dia.

Dalam pendaftaran anggota PPK, KPU Ngawi juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk ikut mendaftar sebagai anggota PPK.

Pada pemilu sebelumnya KPU Ngawi juga memiliki anggota PPK dari penyandang disabilitas.

“Kami buka seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas. Kemarin anggota PPK juga ada dari penyandang disabilitas, tapi sudah 2 periode,” ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/07/14125331/calon-petugas-ppk-ngawi-harus-memiliki-akun-media-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke