Salin Artikel

Diduga Cabuli 12 Siswi SD, Guru di Sleman Jadi Tersangka

S diduga mencabuli 12 siswinya.

Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2019.

"Oknum guru berinisial S ini terakhir melakukan tindakan cabulnya pada 13 Agustus 2019," ujar Bowo dalam jumpa pers, Selasa (7/1/2020)

Bowo menyampaikan, pada 13 Agustus ada kegiatan kemah bersama di daerah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.

Saat malam hari, S ini masuk ke dalam tenda siswinya.

Di dalam tenda, tersangka lantas tidur di samping muridnya. Saat di dalam tenda itulah, S meraba murid-muridnya.

"Oknum guru ini meraba empat siswi perempuan yang sedang tidur di tenda," ujarnya.

S yang bertatus sebagai PNS ini sebelumnya juga pernah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap beberapa muridnya. Aksi bejat S ini dilakukan saat berada di UKS sekolah.

Saat di UKS ini, S berpura-pura mengajarkan pelajaran IPA, yakni tentang reproduksi.

Saat pelajaran didalam UKS itu, S meraba-raba muridnya.

Kepada muridnya, S mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.

"Kalau misalkan diceritakan, S mengancam murid itu tidak akan lulus dan diberikan nilai C. Sehingga kejadian tersebut berulang sampai yang terakhir di perkemahan tanggal 13 Agustus itu," bebernya.


Aksi yang dilakukan oleh S ini terungkap setelah salah satu korban saat di perkemahan malapor kepada guru lainya.

"Esok hari (usai kemah) siswi ini mengadu kepada salah satu guru yang ada di SD tersebut, sambil menangis menceritakan kejadian pada malam hari itu," ungkapnya.

Menurutnya dari penyelidikan awal ada 12 siswi yang menjadi korban S. Siswi yang menjadi korban semuanya kelas enam SD.

Namun karena pertimbangan psikologis anak, hanya enam yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Peristiwa ini dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Sleman pada 22 Agustus 2019.

Diakuinya, prosesnya memang panjang karena untuk melengkapi alat bukti.

"Kita prosesnya memang agak panjang karena yang dilaporkan adalah oknum guru. Kita betul-betul melengkapi alat bukti, dan terakhir ada visum psikiatrikum. Jadi terhadap anak ini juga dimintakan pemeriksaan dari psikiater," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami cemas, sedih, dan ada perasaan ketakutan yang berlebih.

Berdasarkan alat bukti tersebut pihaknya menetapkan S sebagai tersangka.

"Motif pelaku ini untuk kepuasan diri. Dia juga sudah punya anak dan istri," ujar dia.

S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar Bowo.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/07/13143441/diduga-cabuli-12-siswi-sd-guru-di-sleman-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke