Salin Artikel

Camatnya Diancam Pakai Pistol, Bupati Aceh Utara Serahkan Kasusnya ke Polisi

Politisi Partai Aceh ini mengaku mengetahui ancaman itu dari pemberitaan media massa.

“Sebelumnya saya tidak tahu. Saya serahkan proses ini sepenuhnya ke polisi untuk pengusutannya,” sebut pria yang akrab disapa Cek Mad ini, dihubungi Selasa (7/1/2020).

Dia menyebutkan, proses hukum tetap ditegakan dalam kasus tersebut.

“Saya serahkan sepenuhnya ke polisi,” terangnya.

Dapat senjata dari KKB

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Indra T Herlembang, menyebutkan BT memperoleh senjata itu dari Raman Peudeung, anggota KKB yang ditembak oleh petugas dalam baku tembak di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Desember 2019 lalu.

“Kami sedang mendalami hubungan antara Raman Peudeung dengan BT ini. Apakah dia sendiri atau bersama-sama kelompoknya. Itu terus didalami,” sebut Indra.

Dia menyebutkan, BT dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP sub Pasal 1 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kasus ini terus kami kembangkan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/07/12113651/camatnya-diancam-pakai-pistol-bupati-aceh-utara-serahkan-kasusnya-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke