Salin Artikel

Jika Debt Collector Rampas Motor Anda di Jalan, Segera Lapor Polisi

Tindakan itu dinilai bertentangan dengan hukum dan harus diusut tuntas.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020) menyebutkan, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta sudah mengintruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas sikap kasar debt collector terhadap konsumen.

Bahkan, para pengusaha kendaraan yang memberikan kredit pada masyarakat juga sudah diingatkan.

Dia mengaku keluhan terhadap perilaku debt collector sering disampaikan masyarakat. Untuk itu, masyarakat diminta agar berani melapor ke polisi.

“Jika ada debt collector atau pihak mengaku leasing memaksa mengambil kendaraan, apalagi di tengah jalan, laporkan segera. Dalam waktu singkat, kami pastikan akan kita tangkap dan proses hukum,” katanya.

Seluruh tindakan di negeri ini, sambung Indra harus berdasarkan hukum. Untuk itu, mekanisme persidangan lah yang menentukan kendaraan itu bisa diambil oleh perusahaan.

Bukan tindakan premanisme dengan menakut-nakuti konsumen.

“Kami imbau praktik perampasan motor atau mobil kredit dengan dalih menunggak kredit tidak terjadi lagi. Jika terjadi, maka kita tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/07/11405821/jika-debt-collector-rampas-motor-anda-di-jalan-segera-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke