Salin Artikel

Dua Kasus Perceraian Berujung Pembongkaran Rumah di Jawa Timur

Saat kembali ke Tanah Air akhir tahun lalu, SE mengajukan gugat cerai pada SS, suaminya.

Namun permintaan cerai itu ditolak oleh sang suami.

Selama ini SS, sang suami tinggal bersama seorang anaknya yang masih kelas 6 SD di rumah yang dibangun bersama-sama dengan istrinya, di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Karena sang istri terus mendesak untuk bercerai, sang suami pun meminta ganti rugi pembangunan sebesar Rp 200 juta. Namun sang istri menyepakati menggantinya sebesar Rp 40 juta.

Sayangnya hasil kesepakatan dimediasi pertama gagal. Dimediasi kedua sang istri tidak menyanggupi ganti rugi yang ditawarkan sebelumnya.

Ia pun berkata agar suaminya membongkar rumah tersebut, apabila tetap meminta uang ganti rugi.'

Mereka kemudian membuat surat pernyataan dibubuhi materai 6000 yang berisi kesepakatan membongkar rumah.

Surat tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2019

Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo mengatakan pemerintah desa sempat melakukan mediasi agar rumah tersebut tidak dibongkar karena bisa diwariskan pada anaknya.

Namun mediasi tersebut kembali gagal

“Sudah saya bilang, jangan dibongkar. Masih ada anak dan hak waris bisa ke anak pasangan SS dan SE,” ujar Wignyo.

Tanggal 1 Januari 2020, pembongkaran rumah tersebut mulai dilakukan secara bertahap oleh sang suami.

Puncaknya, Jumat (3/1/2020) lalu rumah itu dirobohkan total dengan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.

“Tiba-tiba sang suami merobohkan dengan alat berat. Sebetulnya ini tidak diizinkan karena di kawasan permukiman penduduk,” terang Wignyo.

Proses pembongkaran rumah tersebut sempat direkam dan disiarkan langsung di media sosial hingga viral.

Dilansir dari Suryamalang.com, Kanit Reskrim Polsek Donomulyo, Kabupaten Malang, Ipda M Arif Karnawan mengatakan rumah tersebut adalah milik pasangan suami istri Budiono dan Lindawati.

Mereka sepakat untuk membongkar rumah milik mereka di RT 25 Dusun Karangrejo Utara, Desa Purworejo, Kecamatan Donimulyo, Kabupaten Malang setelah bercerai.

"Informasi yang kami dapat, pasangan suami istri ini bercerai beberapa bulan lalu. Kemudian karena tidak ada keputusan siapa yang berhak menempati, akhirnya sepakat bangunan rumahnya dirobohkan," ucap Arif ketika dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019)

"Berdasarkan dari keterangan Hartono, selaku orangtua Lindawati. Tanah bangunan rumah tersebut miliknya. Pembongkaran rumah karena sudah ada kesepakatan. Dan dipastikan tak ada paksaan ataupun tekanan," jelas Arif.

Ia mengatakan pasangan yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Sementara itu dari informasi yang beredar di masyarakat, pembongkaran rumah terjadi karena sang suami cemburu saat mengetahui istrinya selingkuh.

Padahal selama ini sang suami telah mengirimkan uang untuk istrinya yang ada di Malang termasuk membangun rumah yang megah.

Menanggapi hal tersebut, Arif mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena pihak keluargga tidak menceritakan penyebab perceraian.

"Ketika kami mendatangi lokasi, suami istri tidak ada di tempat. Keluarga juga tidak tahu mereka pergi ke mana," tegas Arif.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor: Khairina), Suryamalang.com

https://regional.kompas.com/read/2020/01/07/06070041/dua-kasus-perceraian-berujung-pembongkaran-rumah-di-jawa-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke