Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan, dukungan 53.000 KTP telah melebihi syarat minimal dukungan maju sebagai calon perseorangan yakni sebanyak 52.882 KTP.
“Kita sampaikan posisi aman ya 53.000, karena pasti ada nanti yang tercoret karena ganda atau hilang dan sebagainya,“ ujar Prima saat ditemui di Kantor KPU Ngawi, Senin (6/1/2020).
Prima menambahkan, syarat dukungan bagi calon perseorangan minimal 52.882 dukungan dengan sebaran di 10 kecamatan.
Ini sesuai dengan syarat 7,5 persen dari jumlah DPT pada Pemilu 2019 sebanyak 705.092 pemilih.
Syarat dukungan bagi calon perseorangan harus diserahkan kepada KPU pada 19 -23 Februari, dalam bentuk fisik maupun softcoy yang telah diupload melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hingga awal Januari 2020, KPU mencatat ada satu pasangan calon perseorangan atas nama Didik Arifin-Saifuddin yang telah mengambil surat mandat calon perseorangan.
KPU juga telah memberikan bimbingan teknis terkait cara mengupload dukungan melalui aplikasi Silon kepada operator dan narahubung calon perseorangan tersebut.
https://regional.kompas.com/read/2020/01/06/12555921/pilkada-ngawi-2020-calon-independen-minimal-kumpulkan-53000-ktp-dukungan