Salin Artikel

Pembunuh 1 Keluarga di Surabaya Tahun 1995 Pernah Ajukan Grasi ke Presiden

KOMPAS.com - Terpidana mati Sugiono alias Sugik, pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Jalan Jojoran Surabaya pada tahun 1995 lalu, pernah ajukan grasi ke Presiden Jokowi, namun ditolak pada awal 2015.

Sugik divonis hukuman mati karena terbukti membunuh satu keluarga di Surabaya, dia membunuh empat orang sekaligus yakni pasangan Sukardjo-Hariningsih serta dua anaknya bernama Eko Hari Sucahyo dan Danang Priyo Utomo.

"Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusannya sudah ditolak Mahkamah Agung, upaya grasi juga ditolak Presiden. Sementara tiga terpidana mati lainnya masih berproses banding," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mohammad Dhofir saat dihubungi, Selasa (31/12/2019).

Masih dikatakan Dhofir, dari empat terpidana hanya Sugik yang secara hukum sudah bisa dieksekusi karena status hukumnya sudah inkrah.

Namun, pihak kejaksaan mengalami kendala dalam melakukan eksekusi kepada Sugik yang disebut mengalami ganguan jiwa.

"Yang bersangkutan (Sugik) diajak bicara tidak merespons, dan tim dokter susah berkomunikasi," katanya.

Dhofir menjelaskan, menurut aturan, terpidana mati sebelum dieksekusi harus menjalani proses karantina dan diberi hak untuk menyampaikan permintaan terakhir.

"Karena kami anggap mengalami gangguan jiwa, maka eksekusi jadi terhambat. Eksekusi akan di lakukan jika menurut dokter Sugik sehat mental dan tubuhnya," ujarnya

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achamd Faizal | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/01/13364911/pembunuh-1-keluarga-di-surabaya-tahun-1995-pernah-ajukan-grasi-ke-presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke