Salin Artikel

Pria di Garut Sempat Ingin Injak Al-Quran demi Bukti Cinta ke Pacar, Dibatalkan karena Takut

Apalagi, dirinya beserta seluruh keluarganya juga beragama Islam.

HK ditangkap polisi karena fotonya yang viral tengah menginjak buku bertuliskan huruf arab yang sempat disangka Al-Quran.

“Orangtua saya, keluarga saya dan anak saya semuanya muslim, tidak ada niat sedikit pun menghina muslim,” kata HK, saat rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (31/12/2019).

Dengan terisak, HK pun menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh umat Islam di dunia atas apa yang telah dilakukannya.

Apa yang dilakukan HK hanya untuk meyakinkan A, pacarnya yang telah dua tahun berhubungan bahwa dirinya serius akan menikahi A.

Apa yang dilakukan juga untuk membuktikan bahwa dia belum beristri.

A berpacaran dengan HK sejak tahun 2017, setelah berkenalan lewat Facebook.

A adalah seorang TKW asal Purwakarta yang telah lima tahun bekerja di Qatar.

Selama berhubungan dengan A, pelaku mengaku belum pernah bertemu langsung dengan A.


Komunikasi pun dilakukan lewat media sosial atau aplikasi pesan WhatsApp.

Diminta menginjak Al-Quran

HK menjelaskan, pada April 2019, A meminta dirinya bersumpah sambil menginjak Al-Quran. A minta agar HK berjanji menikahinya setelah pulang ke Indonesia.

Hal ini diminta A setelah A merasa curiga dan menganggap HK tidak serius menjalin hubungan.

Karena merasa hubungan dengan A akan dijalani secara serius, HK pun berusaha memenuhi permintaan A.

Namun, saat itu, HK merasa takut bila harus menginjak Al-Quran.

Hingga akhirnya diganti dengan kitab Majmu Syarif Kamil yang berisi kumpulan doa-doa dan didokumentasikan.

Foto-foto dokumentasi tersebut lantas dikirim pelaku kepada A lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Selain mengakui kesalahannya, HK mengaku apa yang menimpanya saat ini akan jadi pembelajaran berharga.

HK siap menghadapi proses hukum.


Tidak harmonis

HK mengakui, belakangan ini memang hubungan dirinya dengan A kurang harmonis.

A sering curiga dan cemburu setelah dirinya tidak bisa lagi mengakses Facebook miliknya karena ponsel rusak.

Belakangan, A menemukan akun Facebook bernama Deny Suherman yang sangat mirip dengan akun milik HK.

HK menduga, karena kurang harmonisnya hubungan antara dia dengan A, akhirnya A pun sengaja menyebarkan foto-foto saat bersumpah sambil menginjak kitab Majmu Syarif Kamil.

Foto itu diunggah di akun Facebook milik A sambil dibubuhi keterangan HK kafir dalam keterangan foto-foto tersebut. 

HK akan dijerat pasal 117 ayat 2 KUHP tentang penghinaan benda-benda keperluan ibadah dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara dan juga pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/01/09175961/pria-di-garut-sempat-ingin-injak-al-quran-demi-bukti-cinta-ke-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke