Salin Artikel

Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, HF Minta Keadilan

KOMPAS.com - Mahasiswa Yogyakarta, HF (19) menuntut keadilan atas kasus salah tangkap yang dilakukan petugas polisi dari Polresta Yogyakarta terhadap dirinya.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya menuntut agar polisi melakukan permintaan maaf secara terbuka, dan mengembalikan barang yang masih disita.

Menyikapi laporan itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armanini angkat bicara.

Ia mengaku masih menunggu arahan dari pihak Polda DIY. Mengingat laporan yang dilayangkan oleh HF saat ini sudah masuk di Polda.

"Ya sudah kalau dia lapor (ke Polda), kita tunggulah pemeriksaan dari Polda bagaimana. Kalau terjadi kesalahan kan ada mekanismenya," ucapnya.

"Kalau persoalan penyelidikan pasti akan tindak lanjutnya," tambahnya.

Namun demikian, pihaknya juga mengapresiasi langkah dari HF .
Karena dalam proses penegakan hukum, petugasnya di lapangan dimungkinkan melakukan kesalahan atau kelalaian.

"Namun demikian kami dari Polri tidak membiarkan itu terjadi. Jika itu terjadi itu bisa menjadi koreksi bagi kita," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, HF mahasiswa Yogyakarta yang berasal dari Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Utara menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Yogyakarta.

Ia dituduh polisi ikut terlibat dalam kasus pencurian rumah kosong.

Kejadian salah tangkap itu terjadi pada Rabu (25/12/2019).

Saat itu, HF mengaku sedang makan di sebuah warung. Namun tiba-tiba muncul beberapa orang berpakaian preman.

Tanpa menunjukkan surat dan menjelaskan keterangan apapun, mereka kemudian mengikat tangan HF dan menutup matanya menggunakan lakban.

Ia kemudian dibawa ke sebuah tempat yang mirip dengan penginapan dengan menggunakan mobil.

Di tempat tersebut sudah ada beberapa temannya yang berasal dari satu kampung. Mereka terbukti sebagai pelaku pencurian rumah di Kota Yogyakarta.

Di lokasi itu, lanjut HF, ia diinterogasi dan bahkan dipukuli beberapa kali oleh petugas polisi karena dianggap terlibat dalam kasus pencurian rumah.

Beberapa barang berharga seperti HP dan ATM juga disita saat proses interogasi tersebut.

"Pemukulan berhenti setelah teman saya mengatakan saya tidak terlibat," ucapnya.

Setelah itu, keesokan harinya ia dibebaskan polisi karena dianggap tidak terbukti. Namun, beberapa barangnya yang disita hingga sekarang belum juga dikembalikan.

Karena tidak terima dengan perlakuan itu, ia akhirnya melakukan visum ke RS dan melaporkannya kepada Polda DIY dan ORI DIY.

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono|Editor : Khairina

https://regional.kompas.com/read/2019/12/31/16304281/jadi-korban-salah-tangkap-polisi-hf-minta-keadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke