Salin Artikel

Ibu Tampar Siswi SD Saat Pembagian Rapor, Berawal dari Sapu Ijuk hingga Ancaman Penjara

KOMPAS.com- Seorang Ibu, M menampar siswi Sekolah Dasar (SD) Sipala, Makassar pada saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019).

DA (8) ditampar gara-gara gagang sapu ijuknya pernah tidak sengaja mengenai kepala anak M.

Peristiwa itu terjadi saat DA menyapu ruangan kelas beberapa hari lalu.

Buntut kejadian tersebut, polisi menetapkan M sebagai tersangka dan menangkapnya. Berikut fakta yang dihimpun oleh Kompas.com:

20 Desember 2019 lalu, DA tengah menyapu ruangan kelasnya dengan sapu ijuk.

Tanpa sengaja, gagang sapunya mengenai kepala anak M. Menurut M, kepala anaknya itu terluka.

Tak bisa menahan emosi, M menghampiri DA saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019) di SD Sipala Makassar.

M kemudian menampar DA sebanyak dua kali pada bagian wajah.

Video 30 detik berisi rekaman M menampar DA viral.

Dalam video tersebut tampak DA duduk di kursi sembari menangis usai menerima tamparan.

Tak hanya menampar, M juga memarahi DA.

Meskipun DA telah menjelaskan kejadian dirinya dan anak M sambil menangis, M tak berhenti memarahi DA.

Kejadian penamparan juga disaksikan sejumlah orangtua murid. Beberapa di antaranya menegur perbuatan M.

Sehari berselang, polisi menangkap M di kediamannya di Makassar, Minggu (29/12/2019).

Saat ditangkap, M mengakui telah menampar DA hingga anak perempuan itu mengalami luka di bawah mata kirinya.

"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko

M dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2019/12/30/06150081/ibu-tampar-siswi-sd-saat-pembagian-rapor-berawal-dari-sapu-ijuk-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke