Salin Artikel

Fakta Perempuan Tewas Tanpa Busana di Kebun Jagung, Dirampok hingga Pelakunya Residivis

KOMPAS.com - Kepolisan Resor Ngawi mengungkap motif dan pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas tanpa busana dalam kebun jagung di petak 51 RPH Sidowayah BKPH Kedunggalar, Ngawi.

Pelaku yang merupakan seorang residivis tersebut ditangkap polisi di wilayah Sidoarjo, pada Kamis (26/12/2019).

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai barang berharganya.

"Kita melakukan penangkapan di wilayah Sidoarjo, di jalan,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat melalui pesan singkat.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Pelaku tersebut dibekuk polisi di kawasan pertokoan Kota Sidoarjo, pada Kamis (26/12/2019) sekitar 11.00 WIB.

Karena melawan dan ingin melarikan diri saat ditangkap, polisi juga memberikan hadiah timah panas pada kaki pelaku.

"Dia melarikan diri dan melawan," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat.

Kejadian itu bermula saat pelaku ingin mengajak korban jalan-jalan ke Alun-alun Ngawi, pada Minggu (22/12/2019).

Namun, dalam perjalanan keduanya bertengkar. Hingga kemudian, pelaku mengarahkan motor yang mereka tumpangi berdua di sebuah kebun jagung.

Saat terjatuh, korban dipukul. Tapi karena berteriak, akhirnya dicekik hingga tewas.

Kepada polisi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai sepeda motor.

“Motifnya pelaku ini ingin menguasai sepeda motor Beat milik korban,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto melalui pesan singkat Jumat (27/12/2019).

Tak ingin perbuatannya terungkap, pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak.

Saat mengetahui korban sudah tewas di kebun jagung itu, pelaku  melucuti pakaian korban.

Dompet dan pakaiannya korban itu, kata Dicky, dibuang pelaku di sungai dengan tujuan menghilangkan identitas korban.

Sedangkan sepeda motor dan ponsel korban dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya, MI (20) pelaku pembunuhan itu ternyata diketahui seorang residivis.

Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan, pelaku diketahui sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang hampir sama.

Disebutkannya, MI sempat ditahan polisi pada September 2016 karena kasus curanmor.

Dan pada Februari 2018 mengulangi perbuatannya lagi dengan kasus serupa.

"Pelaku baru bebas pada November 2019 terkait kasus tindak pidana penggelapan motor dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan," ujarnya, Jumat (27/12/2019).

Penulis : Kontributor Magetan, Sukoco | Editor : Dony Aprian, Khairina, Jessi Carina.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/28/16190511/fakta-perempuan-tewas-tanpa-busana-di-kebun-jagung-dirampok-hingga-pelakunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke