Salin Artikel

Warga Tanjungpinang Dilarang Merayakan Malam Tahun Baru

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul melalui telepon mengatakan himbauan ini akan diperkuat dengan surat edaran yang akan dikeluarkannya, agar warga Tanjungpinang tidak menggelar pesta atau membakar kembang api hingga petasan.

"Surat edarannya sudah siap, Senin depan sudah dipastikan tersebar semua ke seluruh warga Tanjungpinang," kata Syahrul, Sabtu (28/12/2019).

Syahrul mengaku larangan ini dilakukan bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan kecintaan terhadap budaya dan adat-istiadat setempat dalam perayaan malam tahun baru di kota Gurindam ini.

Agar menggelar doa dan zikir bersama

Banyak hal lain yang lebih positif dapat dilakukan dalam mensyukuri dan menikmati pergantian tahun 2020 masehi dengan menggelar doa bersama atau zikir bersama.

Bahkan doa atau zikir bersama ini nantinya akan dikomandoi oleh masing-masing mushola dan masjid yang tersebar diseluruh kota Tanjungpinang.

"Insyaallah jika diawal dimulai dengan perbuatan yang positif, kedepan kota Tanjungpinang juga akan tumbuh dan berkembang secara positif," paparnya.

"Dan semoga kota Tanjungpinang semakin aman, damai, kondusif dan sejahtera," pungkasnya.

Mengedepankan toleransi

Sementara itu Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammaf Iqbal berharap bagi warga yang menggelar perayaan tahun baru untuk tidak berlebihan dan selalu mengedepankan suasana kondusif.

Selain itu, Iqbal berharap agar warga Tanjungpinang juga mengedepankan rasa saling menghargai dan mengedepankan toleransi jika ada sebagian warga yang menggelar kegiatan lain dimalam perayaan pergantian tahun.

"Tetap ciptakan suasana kondusif dan toleransi serta todak mengedepankan ego pribadi kepada orang lain. Sekali lagi yang terpenting toleransi antar sesama tetap dikedepankan demi Tanjungpinang yang aman dan kondusif," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/28/12560281/warga-tanjungpinang-dilarang-merayakan-malam-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke