Salin Artikel

Polisi Riau Tembak Perampok Taksi Online yang Kabur ke Sumbar

Pelaku terpaksa ditembak karena mencoba kabur dan melawan petugas.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Adindha mengatakan, tersangka ditangkap setelah kabur ke wilayah Sumbar dengan membawa mobil jenis Agya warna hitam dan satu unit ponsel milik korban.

"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (23/12/2019) kemarin, di Bukit Tinggi, Sumbar, dengan barang bukti 1 mobil dan 1 unit handphone," kata Budhia kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Pada saat penangkapan, sambung dia, tersangka melawan tim buser Polsek Tampan, sehingga terpaksa kaki kananna ditembak.

Budhia menjelaskan, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang driver taksi online bernama Irwandi (28), warga Pekanbaru, Sabtu (21/12/2019) pukul 05.30 WIB.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara memesan taksi online via aplikasi.

"Pelaku saat itu minta jemput di Jalan Taman Karya untuk diantar ke Jalan Budidaya di Kecamatan Tampan. Tapi dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku menusuk punggung korban dari belakang menggunakan obeng," kata Budhia.

Korban, lanjut dia, sempat melakukan perlawanan dan keluar dari mobilnya untuk melarikan diri. 

Lalu pelaku membawa kabur mobil dan satu unit handphone milik korban.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tampan. 

"Petugas melacak handphone korban dan saat itu masih aktif, sehingga dilakukan pengejaran terhadap tersangka," ujar Budhia.

Dia mengatakan, pada saat dikejar, ponsel korban ditemukan di seorang anak di bawah umur berinisial RK.

"Handphone korban sudah dijual kepada RK seharga Rp 1,5 juta. Untuk RK diperiksa sebagai saksi," sebut Budhia.

Tersangka setelah menjual handphone langsung kabur ke Bukit Tinggi dengan membawa mobil korban. 

Namun, dua hari setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan.

Budhia menambahkan, tersangka SA saat ini diamankan di Polsek Tampan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Budhia.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/26/22281131/polisi-riau-tembak-perampok-taksi-online-yang-kabur-ke-sumbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke