Salin Artikel

Aniaya Sales Ponsel dengan Badik, 3 Pemuda di Makassar Ditangkap

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga pemuda di Makassar ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap Jumadil Awal (20), seorang sales di sebuah toko ponsel.

Tiga pemuda itu menganiaya Jumadil dengan menggunakan senjata tajam jenis badik di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (24/12/2019) sore. 

Kapolsek Rappocini Kompol Edhy Supriadi menyebutkan bahwa ketiga pemuda tersebut ialah Hamzah Almakassari (25), Bian Fauzan (25), serta Muh. Alwi (22).

Ketiganya diamankan di Jalan Rappocini lorong 3, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (24/12) sekitar pukul 20.35 Wita.

Edhy mengatakan bahwa pelaku menganiaya Jumadil saat sedang ngobrol bersama rekan kerjanya.

Aksi ini sempat terekam dalam CCTV toko tempat Jumadil bekerja dan menjadi viral setelah beredar di media sosial Instagram. 

"Kurang dari empat jam, tiga dari empat pelaku, termasuk pelaku utama yang memarangi korban (Hamzah) sudah diamankan," ujarnya kepada Kompas.com saat dihubungi, Rabu (25/12/2019).

Edhy mengatakan, salah seorang eksekutor yang melayangkan tebasan ke arah Jumadil, berinisial Rd masih buron. Edhy menyebut pihaknya kini masih berupaya melakukan pengembangan. 

Penyerangan ini sendiri, menurut Edhy, diawali dengan insiden cekcok antara Jumadil dan Hamzah di sebuah apotik sehari sebelum penganiayaan terjadi.

Dari situ, Hamzah kemudian menyimpan denda dan mengajak ketiga temannya untuk menyerang Jumadil. 

"Motifnya dendam, masalah pribadi pelaku (Hamzah) sempat cekcok di sebuah apotek, hari Senin 23 Desember. Kemudian besoknya pelaku mengajak ketiga rekannya dan menyerang korban saat berada di tempat kerjanya," terang Edhy.

Korban kini masih dirawat di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar setelah sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar.

Korban mengalami luka robek di sekujur tubuhnya. 

Sementara pelaku kini mendekam dalam sel Polsek Rappocini dan barang bukti berupa dua bilah badik yang digunakan pelaku sudah diamankan. 

"Pelaku dikenakan Pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan, ancamannya di atas lima tahun," kata Edhy.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/25/16142961/aniaya-sales-ponsel-dengan-badik-3-pemuda-di-makassar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke