Salin Artikel

Fakta Pembalakan Liar di Trenggalek, Barang Bukti 91 Batang Kayu Pinus hingga Satu Petugas Terluka

KOMPAS.com- Kepolisan Resor (Polres Trenggalek) mengungkap kasus pembalakan liar tanaman kayu pinus yang ternyata telah lima kali dilakukan.

Pelaku berinisial PN tertangkap dengan barang bukti 91 batang kayu pinus dalam kondisi sudah terpotong.

Polisi menangkap PN, Selasa (24/12/2019). Sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Berikut fakta-faktanya:

PN ditangkap setelah diketahui membawa batang kayu pinus hasil penebangan liar di lahan negara milik Perhutani di wilayah Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Polisi menangkapnya, Selasa (24/12/2019).

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan.

Sehingga peristiwa penangkapan diwarnai insiden kejar-kejaran.

"Saat kejar-kejaran, satu petugas kami terluka," ujarnya.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Trenggalek untuk diperiksa.

PN merupakan warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek, Jawa Timur.

Ia tertangkap dengan barang bukti 91 batang kayu pinus yang sudah terpotong berbagai ukuran.

"Puluhan kayu pinus yang disita berdiameter 50 sentimeter dalam bentuk potongan sepanjang 2 meter," ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvin Simanjuntak.

Kayu-kayu tersebut ditebang dari lahan negara milik Perhutani yang berada di Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Dalam menjalankan aksi pembalakan liar, PN tidak sendirian. Ia bersama sejumlah teman-temannya.

Menurut PN, otak pembalakan liar kayu pinus adalah SR.

"Pengangkutan kayu ilegal ini atas perintah seorang berinisial SR yang kini masih buron," katanya.

Selain SR, PN mengaku menjalankan aksinya dengan DN dan PT.

"Tiga orang masih proses pengejaran. Mudah-mudahan tim kami dapat menangkapnya," paparnya.

Berdasarkan keterangan PN, aksi pembalakan tidak hanya dilakukan sekali.

PN mengaku menjalankan aksinya menebang kayu pinus secara liar selama lima kali.

Pelaku memang memilih wilayah hutan terpencil sebagai lokasi penebangan.

Tujuannya agar tidak diketahui oleh orang lain.

"Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga, karena jika pembalak liar ini tidak dihentikan warga khawatir bakal terjadi longsor dan banjir," paparnya.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2019/12/25/12371631/fakta-pembalakan-liar-di-trenggalek-barang-bukti-91-batang-kayu-pinus-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke