Salin Artikel

Polisi Tetapkan AF Tersangka dalam Kasus Penemuan Mayat Bayi di Ember

KOMPAS.com - Kasus penemuan bayi di dalam ember di pondok pesantren Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan akhirnya menemukan titik terang.

Polisi akhirnya menetapkan AF (20) sebagai tersangka.

AF yang merupakan salah satu santri di pondok pesantren tersebut dinyatakan sebagai ibu dari bayi yang ditemukan telah tewas.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Dan, ditahan di polres,” ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai melalui pesan singkat Selasa (24/12/2019).

Riffai mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tersangka, AF mengakui jika bayi tersebut merupakan anaknya yang telah dilahirkan secara normal pada Jumat (20/12/2019).

Sedangkan dari hasil autopsi, bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan telah meninggal di dalam ember itu karena disebabkan kekurangan oksigen.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (21/12/2019) pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Magetan digegerkan dengan penemuan jasad bayi.

Kejadian bermula saat AS, salah satu santri di pondok pesantren tersebut hendak membantu temannya AF yang sedang tidak enak badan untuk mencucikan pakaian.

Saat mengambil pakaian di dalam ember yang dimiliki AF itu, AS kemudian terkejut ketika melihat banyak pakaian yang berlumuran darah dan ditemukan jasad bayi.

"Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Magetan Sukatni, Minggu (22/12/2019).

Melihat kondisi itu, AS kemudian melaporkan kepada pengurus pondok pesantren dan selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian.

Penulis : Kontributor Magetan, Sukoco|Editor : Farid Assifa

https://regional.kompas.com/read/2019/12/24/16583811/polisi-tetapkan-af-tersangka-dalam-kasus-penemuan-mayat-bayi-di-ember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke