Salin Artikel

Unik, Gereja di Bali Ini Buat Pohon Natal Setinggi 11 Meter dari Anyaman Daun Lontar

DENPASAR, KOMPAS.com - Menjelang perayaan Natal 2019, Gereja Katolik Roh Kudus Katedral, Renon, Denpasar, Bali, sudah mulai berbenah.

Pantauan Kompas.com, gereja tersebut sudah didekorasi untuk menyambut perayaan Natal.

Di halaman Gereja Katedral ini, beberapa jemaat nampak sibuk mendekorasi pohon Natal setinggi 11 meter.

Menariknya, pohon Natal tersebut dibuat dan dirangkai menggunakan anyaman daun lontar.

Yohanes Rudi Santoso, penanggung jawab pembuatan pohon natal menuturkan, pemgerjaan ini sudah disiapkan sejak sebulan terkahir.

Pemilihan daun lontar sebagai bahan pohon Natal ini karena ingin mengusung tema go green.

Jadi, daun lontar tersebut jika tak lagi digunakan bisa didaur ulang dan tidak mencemari lingkungan.

"Iya karena daun lontar ini kan bisa didaur ulang. Sesuai anjuran pemerintah mengurangi sampah plastik jadi kita pakai daun lontar yang bisa dimusnahkan," kata Yohanes, Sabtu (21/12/2019) siang.

Yohanes menceritakan proses pembuatannya. Awalnya adalah menyiapkan kerangka besi setinggi 11 meter.

Kemudian, daun-daun lontar yang dibeli di daerah Klungkung diproses seperti direbus, dikeringkan, dan diwarnai.

Setelah itu, dianyam dan dipasang pada kerangka pohon Natal yang sudah disiapkan.

Lalu, ornamen hiasannya adalah anyaman daun lintar berbentuk topi. Ornamen tersebut diletakan di anyaman daun lontar yang telah melingkar di kerangka pohon Natal.

Terakhir, adalah pemasangan lampu-lampu hias untuk memperindah tampilan.

Untuk membuat pohon Natal ini menghabiskan sekitar 5 ikat daun lintar. Kemudian orbamennya sekitar 100 buah. Dana yang dihabiskan untuk membuat pohon Natal ini sekitar Rp10 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/21/17433301/unik-gereja-di-bali-ini-buat-pohon-natal-setinggi-11-meter-dari-anyaman-daun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke