Salin Artikel

Penipuan Calon Jemaah Umrah di Banyumas, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan NR, pengelola biro umrah sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren sebagai tersangka kasus penipuan terhadap 127 calon jemaah umrah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka mengatakan, penetapan tersangka kepada NR atas hasil pemeriksaan beberapa orang saksi.

"Tersangka sudah ada. Sementara baru NR yang kami naikkan statusnya jadi tersangka, karena dari kesaksian-kesaksian calon jemaah mengarah ke sana," kata Whisnu saat ditemui di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2019).

Meski sudah ditetapkan tersangka, hingga kini polisi belum mengetahui keberadaan NR.

Sedangkan suami NR, RD, kata Whisnu, hingga saat ini masih sebagai terlapor.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan, RD akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan dua-duanya tersangka. Saat ini sedang digelarkan, kami masih menunggu laporan apa hasilnya," jelas Whisnu.

Dijelaskan Whisnu, berdasarkan rentetan kejadian penipuan tersebut diduga dilakukan bersama-sama oleh pasangan suami istri RD dan NR.

"Karena yang jelas pekerjaan itu sepertinya dilakukan oleh dua orang itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan calon jemaah umrah mendatangi sebuah pondok pesantren yang sekaligus dijadikan kantor biro perjalanan umrah di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019).

Saat didatangi pemilik biro perjalanan sekaligus pengasuh pondok pesantren tidak ada di tempat.

Pasangan RD dan NR diketahui telah meninggalkan rumah hampir sebulan yang lalu.

Total kerugiaan yang dialami ratusan calon jemaah umrah mencapai diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar.

Selain dugaan penipuan umrah, pasangan suami istri tersebut juga diduga melakukan penipuan dengan modus investasi jual beli barang antik.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/20/14291541/penipuan-calon-jemaah-umrah-di-banyumas-polisi-tetapkan-1-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke