Salin Artikel

Penyuap Bupati Lampung Utara Biayai 16 Proyek Pakai Dana Pribadi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Terdakwa suap Bupati Lampung Utara Candra Safari diketahui selama dua tahun menggunakan uang pribadi untuk membiayai belasan proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Fakta itu terungkap saat sidang perdana kasus suap Bupati Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (19/12/2019).

Jaksa Penuntut Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya mengatakan, pada tahun 2017 terdakwa Candra mengerjakan 11 proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan nilai anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar.

“11 proyek ini sudah selesai dikerjakan terdakwa pada tahun 2017 menggunakan dana pribadi dari terdakwa. Pada Desember 2017, terdakwa mengajukan pencairan, namun tidak bisa dibayarkan karena tidak keluar Surat Permintaan Dana yang dari kepala dinas PUPR,” kata Taufiq.

Kemudian pada tahun 2018, terdakwa kembali mendapatkan lima proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara senilai Rp 500 juta.

Proyek di tahun itu, terdakwa juga menggunakan dana pribadi karena saat pencairan tidak ada surat permintaan dana dari dinas terkait.

Terdakwa, kata dia, pada bulan September 2019 baru menerima pembayaran atas 13 proyek yang telah dikerjakan tahun 2017-2018.

Setelah menerima pencairan dana, kata dia, terdakwa menemui Kepala Dinas PUPR, Syahbudin menghitung komitmen fee untuk diberikan kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Komitmen fee sebesar 30 persen ini merupakan persyaratan agar terdakwa mendapatkan proyek-proyek tersebut.

Syahbudin menyampaikan persyaratan itu kepada terdakwa Candra pada 2017 lalu.

“Syahbudin meminta agar terdakwa menyerahkan uang fee sebanyak Rp500 juta untuk diberikan kepada Agung Ilmu Mangkunegara. Namun, karena belum ada uang, terdakwa hanya menyanggupi memberikan Rp350 juta terlebih dahulu,” kata Taufiq.

Diketahui, dua tersangka kasus suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara telah masuk meja hijau.

Keduanya yakni Hendra Wijaya dan Candra Safari. Keduanya adalah pihak rekanan.

Chandra Safari adalah rekanan Pemkab Lampung Utara selama dua tahun terakhir atau sejak 2017 sampai dengan 2019. Setidaknya, Chandra telah mengerjakan 11 proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Sebagai imbalan atau fee, Chandra Safari diwajibkan menyetor uang pada Agung Ilmu Mangkunegara.

Sedangkan Hendra Wijaya didakwa memberikan suap kepada bupati melalui Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan sebesar Rp 300 juta.


Kasus penyuapan ini terungkap saat KPK melakukan OTT di rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10/2019) malam. OTT tersebut terkait proyek di dinas PU kabupaten setempat.

KPK menyita uang sebanyak Rp 600 juta yang hendak diserahkan kepada Agung.

Selain itu, KPK juga menyegel ruang kerja bupati dan sebuah mobil Mitsubishi Pajero warna putih bernomor polisi BE 1262 BD.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/19/18140051/penyuap-bupati-lampung-utara-biayai-16-proyek-pakai-dana-pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke