Salin Artikel

Ayah yang Perkosa Anaknya di Jember Divonis 14,5 Tahun Penjara

Putusan itu dibacakan hakim Slamet Budiono dalam persidangan di PN Jember Kamis (19/12/2019).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.

MH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengancam anak melakukan persetubuhan. 

Menurut hakim, MH terbukti memperkosa anaknya sendiri.

MH didakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa menerima putusan tersebut,” kata Naniek Sudiarti selaku kuasa hukum terdakwa.

Menurut Naniek, kejadian pemerkosaan itu terjadi saat anak terdakwa yang merupakan santriwati, sedang pulang liburan menjelang hari raya Idul Fitri 2019.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 2 Juni 2019 lalu.

“Korban masih berumur 15 tahun,” kata Naniek.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Jember Solihati menilai, pelaku kekerasan seksual yang merupakan Ayah kandung sendiri, harus ada pencabutan kewaliannya.

Menurut dia, status walinya bisa dipindahkan pada keluarga lain yang secara hukum masih bisa menjadi wali anak.

Sebab, bila tidak dicabut, menurut Solihati, status tersebut dikhawatirkan mengganggu masa depan anak korban pemerkosaan.

“Misalnya anaknya akan menikah, bisa tidak diberi izin untuk menikah,” kata Solihati.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/19/14470291/ayah-yang-perkosa-anaknya-di-jember-divonis-145-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke