Salin Artikel

Diduga Pungli Pengusaha Rp 100 Juta, Kades di Nganjuk Kena OTT

Penangkapan yang berlangsung di sebuah rumah makan yang ada di Jalan Panglima Sudirman Nganjuk itu atas dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Nurhadi terhadap pengusaha tambang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas menerangkan, dugaan pungli itu bermula saat pengusaha tambang hendak mengajukan izin sosialisasi pemanfaatan jalan desa kepada kades.

Sosialisasi kepada warga itu diperlukan karena kendaraan tambang akan hilir mudik melewati kampung tersebut dari wilayah tambang yang ada di Desa Genjeng Kecamatan Loceret.

"Tapi kades tidak memberikan izin sosialisasi jika tidak ada kompensasi sebesar Rp 100 juta," ujar Iptu Nikolas, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2019).

Atas permintaan itu, kemudian disepakati uang kompensasi akan dilakukan dalam dua kali pembayaran.

Pembayarannya akan diberikan dalam pertemuan di rumah makan. Saat pertemuan itulah kemudian polisi melakukan penangkapan.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 19.700.000, ponsel, serta surat pengajuan sosialisasi.

"Tersangka ditahan," kata Nikolas.

Atas perbuatannya itu Nurhadi kini diamankan dan dikenakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/19/09074101/diduga-pungli-pengusaha-rp-100-juta-kades-di-nganjuk-kena-ott

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke