Salin Artikel

4 Fakta Lengkap Penipuan Rp 900 Juta Bermodus Gandakan Uang, Gara-gara Masalah Cerai

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial KY (24), warga Cihampelas, Tamansari, Bandung, Jawa Barat, atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 900 juta.

Berdasarkan keterangan Tim Penyidik Polrestabes Bandung, kasus tersebut berawal saat korban yang sedang dalam proses perceraian meminta pelaku membantu agar sang istri tidak meminta gana-gini.

Pelaku pun mengaku dapat membantu korban dengan sebuah ritual. KY kemudian meminta sejumlah uang untuk melaksanakan ritual tersebut kepada korban dari Juli hingga Oktober 2019.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Modus ritual untuk tipu korban

Pada Juli 2019 di Jalan Mulyasari, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, korban meminta tolong pelaku agar istrinya tidak menuntut gana-gini.

Permintaan itu disanggupi tersangka dengan syarat harus melakukan ritual tertentu.

Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 468 juta dari Juli hingga Oktober 2019.

"Modus tersangka membujuk korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang dan agar istrinya tak menuntut harta gana-gini dengan mengikuti ritual yang diberikan tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/12/2019).

2. Mengaku butuh kendaraan untuk ziarah makam

Saat meminta uang Rp 468 juta, pelaku berdalih butuh uang untuk membeli kendaraan sebagai operasional ziarah ke makam-makam, pembelian madat, dan minyak.

"Pada September 2019, tersangka kembali memberi keyakinan kepada pelapor bahwa dia juga bisa menggandakan uang," kata Irman di Mapolrestabes Bandung.

Korban pun menuruti permintaan pelaku. Sejumlah uang pun diberikan kepada pelaku dengan harapan sang istri tidak meminta gana-gini. 

3. Mengaku bisa gandakan Rp 204 juta jadi Rp 33 miliar

Setelah memerdayai korban, pelaku lalu mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang. Korban pun tergiur tawaran tersebut.

Untuk menggandakan uang, pelaku meminta uang sebesar Rp 204 juta yang akan digandakan menjadi Rp 33 miliar.

Tersangka kembali berdalih bahwa uang tersebut untuk pembelian dupa sebesar Rp 20 juta dan pembelian minyak dan madat sebesar Rp 184 juta.

Selama Oktober-November 2019, secara bertahap tersangka meminta dana operasional kepada korban sebesar Rp 228 juta.

"Atas kejadian itu, korban dirugikan sebesar Rp 900 juta," katanya.

4. Beri uang dan emas palsu

Pelaku sempat menyerahkan uang dan emas yang diakui sebagai hasil penggandaan pada November.

Jumlahnya diperkirakan senilai Rp 131 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 serta enam emas batangan.

"Ternyata uang tersebut palsu, begitu pun dengan emas batangan palsu itu yang ternyata kuningan sari," ungkap Irman.

Sementara itu, korban langsung melapor seusai sadar telah diperdayai KY.

Terkait uang palsu yang didapatkan tersangka, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2019/12/17/08000011/4-fakta-lengkap-penipuan-rp-900-juta-bermodus-gandakan-uang-gara-gara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke