Salin Artikel

Hukuman Ahmad Dhani Susut dalam Kasus Vlog Idiot, Jaksa Tak Kasasi

Jaksa memutuskan tidak mengambil langkah hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara vlog Idiot Ahmad Dhani.

Dengan demikian, vonis Pengadilan Tinggi Surabaya yang memotong masa tahanan dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara 6 bulan masa percobaan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Alasan jaksa tidak mengajukan kasasi karena jaksa telah menerima pertimbangan hukum hakim dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jumat (13/12/2019).

Petikan resmi tentang vonis PT Surabaya sendiri, kata Richard, baru diterima Kejaksaan Tinggi Jatim 29 November lalu.

Petikan menyebut Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.

Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara tersebut menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Suami artis Mulan Jameela itu dihadang oleh massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden bahwa dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot. 

Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/13/17235101/hukuman-ahmad-dhani-susut-dalam-kasus-vlog-idiot-jaksa-tak-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke