Salin Artikel

Alasan Ibu DA Buang Bayinya di Bawah Pohon Pisang

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, pelaku dijerat Pasal 77B UU RI  No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak seratus juta,” ujarnya saat ditemui di Polres Magetan, Jumat (13/12/2019).

Sukatni menambahkan, pelaku nekat membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan karena tidak ingin diketahui orang lain.

Selama kehamilan, pelaku menyembunyikannya dengan mengenakan pakaian longgar. Pelaku juga khawatir tidak bisa membiayai kebutuhan sehari hari bayi hasil hubungan gelap dengan orang lain tersebut.

“Pelaku ini khawatir kalau tidak bisa membiayai bayi karena pekerjaannya serabutan. Status pelaku ini single,” imbuh Sukatni.

Polisi telah menetapkan tersangka kepada pelaku dan saat ini masih menyelesaikan berkas penyelidikan.

Sementara bayi laki laki yang sempat dibuang di bawah pohon pisang diserahkan kepada orangtua pelaku.

“Saat ini bayi dititipkan ke neneknya untuk diasuh,” ucap Sukatni.

Sebelumnya, DA nekat membuang bayinya di bawah pohon pisang di pinggir sungai tak jauh dari kamar kontrakannya di Jalan Bali, Kelurahan Kepolorejo, Magetan, Minggu (1/12/2019).

Tak lama kemudian bayi yang dibungkus dengan baju sweter warna ungu tersebut ditemukan oleh Tini dan Pariyem, saat keduanya sedang mencari  daun pisang. Warga kemudian melaporkan temuan bayi tersebut kepada polisi.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/13/16402291/alasan-ibu-da-buang-bayinya-di-bawah-pohon-pisang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke