Salin Artikel

Kronologi Miras Oplosan Berujung Maut: Pesta Miras Selama 2 Hari, Korban Minum 10 Botol

HS bersama enam rekannya sempat diketahui oleh warga menggelar pesta minum-minuman keras (miras) oplosan selama dua hari, pada Minggu (7/12/2019) dan Senin (8/12/2019). 

Sebelum meregang nyawa, HS mengerang kesakitan dan dirujuk ke rumah sakit. Meninggalnya HS membuat pihak Polres Lamongan turun tangan.

Berdasar pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap jasad korban, diketahui jika HS meninggal dunia karena keracunan, dengan itu mengarah pada miras oplosan yang dikonsumsi sebelumnya.

"Kami menemukan adanya cairan yang mengandung bahan berbahaya di tubuh korban, dengan hasil uji laboratorium menunjukkan korban meninggal karena keracunan," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, di sela agenda rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (13/12/2019).

Pesta miras 2 hari, korban minum 10 botol

Sesuai hasil penyelidikan yang diperoleh serta berdasar keterangan dari para saksi, Wahyu juga membenarkan, jika HS sempat menggelar pesta miras bersama enam rekannya di sebuah gubuk yang ada di sawah, tidak jauh dari tempat tinggal korban.

"Korban meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit. Sebelumnya, dia sempat pesta miras oplosan dua hari bersama teman-temannya, pada Minggu dan Senin," jelasnya.

Berdasar pada hal tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan dua orang yang menjadi pemasok dan penjual miras oplosan kepada HS dan rekan-rekannya, atas nama Soeharto (54) dan Suwandi (56) dengan keduanya warga Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Lamongan.

"Tersangka mengoplos sendiri miras yang dijual, dan itu dikonsumsi oleh tujuh orang. Total 10 botol miras oplosan yang diminum oleh korban," tutur Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung.

Soeharto dan Suwandi diamankan di rumah masing-masing, dengan kebetulan keduanya bertetangga.

Dihadapan awak media dan pihak kepolisian, kedua tersangka mengakui telah menjalankan usaha miras oplosan dalam empat tahun terakhir.

Miras oplosan dengan bahan campuran dari arak, bir, dan minuman suplemen ini lantas dijual seharga Rp 80.000 per botol.

"Saya mengoplos (miras) berdasar dari kebiasaan dan pengalaman pribadi," jawab Soeharto, saat ditanya oleh awak media.

Dalam kasus ini, Soeharto dan Suwandi dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo Pasal 146 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/13/16194571/kronologi-miras-oplosan-berujung-maut-pesta-miras-selama-2-hari-korban-minum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke