Salin Artikel

Ibu di Karawang Tega Bunuh Bayinya Setelah Ditinggal Kekasihnya

ET yang merupakan orangtua tunggal berdalih, tega membunuh anaknya karena kesal dengan ayah sang bayi yang kabur.

"Karena kebencian saya terhadap laki-laki itu (ayah kandung bayi)," kata ET saat press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Jumat (13/12/2019).

Selain itu, ET mengatakan, terpaksa melakukan itu lantaran desakan ekonomi. Ia mengaku mempunyai utang yang kerap ditagih.

Dia merasa tak punya penghasilan cukup untuk membesarkan anaknya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, ET tega menghabisi bayinya lantaran malu hamil hasil hubungan gelap.

Belum lagi ayah sang bayi tidak diketahui keberadaanya.

Sebelum bayi tersebut lahir, kata Bimantoro, ET sudah coba menggugurkan kandungan dengan meminum beberapa racikan jamu.

ET bahkan melakukan proses persalinan tanpa dibantu tenaga medis.

Ia kemudian membuang bayi laki-laki itu di antara tumpukan jerami di belakang rumahnya. Kejadian ini terjadi pada Selasa (22/11/2019).

Bayi tersebut kemudian ditemukan warga pada Rabu (23/10/2019) dalam kantong plastik hitam yang dililit kain.

Bayi malang itu ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa.

"Atas kesepakatan warga, bayi tersebut dimakamkan tak jauh dari lokasi ditemukan," kata Bimantoro.

Polisi yang mendapat laporan kejadian itu, bersama Dokter Forensik RSUD Karawang kemudian melakukan ekshumasi atau penggalian kubur.

Dari hasil autopsi, ditemukan fakta bagian belakang tengkorak bayi retak.

"Hal itu diduga kuat salah satu yang menyebabkan kematian bayi tersebut. Pasalnya tulang torax dada berkembang, sehingga bayi dilahirkan dalam keadaan hidup," katanya.

Polisi kemudian menangkap ET di rumahnya di Kecamatan Banyusari, Karawang. Dia langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan mengakui," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain sarung, selimut, kantong plastik hitam, dan jamu sisa pakai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ET dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman bui.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/13/13263861/ibu-di-karawang-tega-bunuh-bayinya-setelah-ditinggal-kekasihnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke