Salin Artikel

Dosen Pencuri iPhone 11 di Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan NAY sebagai tersangka kasus pencurian iPhone 11.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan, NAY yang berprofesi sebagai dosen salah satu sekolah tinggi di Kota Kupang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif.

"Kami sudah tetapkan NAY sebagai tersangka sejak kemarin," ungkap Bobby kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2019) malam.

Penetapan tersangka itu, lanjut dia, setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk keterangan dari pemilik telepon seluler dan hasil rekaman CCTV.

"Setelah penetapan tersangka, kami kemudian lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," ujar Bobby.

Bobby mengatakan, ponsel itu dicuri di dalam ruangan anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BTN.

Tindakan dosen tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada di ruangan ATM.

"Kami berhasil ungkap kasus itu berkat rekaman CCTV yang ada di dalam ruang ATM," ujar Bobby.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi lalu berkoordinasi dengan bank dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

"Pada waktu kami lihat rekaman CCTV dan diperjelas identitas pelaku, maka kami langsung jemput pelaku dan barang bukti HP iPhone 11," ujar Bobby.

Pelaku langsung diperiksa penyidik di Mapolres Kupang Kota.

Sebelumnya diberitakan, polisi membekuk seorang dosen sekolah tinggi di wilayah Kupang.

Dosen yang diketahui berinisial NAY itu ditangkap karena mencuri telepon seluler iPhone 11.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/13/08270051/dosen-pencuri-iphone-11-di-kupang-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke