Salin Artikel

22 Harley Davidson Disita Negara, 13 Dilelang, Sisanya Dihibahkan ke Polisi dan Kejaksaan

BANDUNG, KOMPAS.com -  Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang dihimpun dalam penindakan oleh Kanwil DJBC Jawa Barat, sepanjang tahun 2017 sampai 2018, atas pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan UU Cukai, Rabu (11/12/2019).

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 22 unit sepeda motor besar merek Harley Davidson yang diserahkan oleh Polda Jawa Barat kepada Kanwil DJBC Jawa Barat.

"Motor besar yang diserahkan Polda Jawa Barat kepada Bea Cukai ini untuk penyelesaian antara tahun 2018. Setelah kami lakukan proses penelitian, kami tetapkan sebagai barang milik negara," kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Saipullah Nasution, di Kantor DJBC Jawa Barat, Jalan Surapati, Rabu pagi.

Saipullah menuturkan, 22 unit sepeda motor Harley Davidson tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Polda Jawa Barat di tahun 2018 lalu.

"Kemudian kami lakukan penelitian karena barang itu diduga eks impor. Kalau eks impor maka undang-undang yang digunakan undang-undang pabean. Maka kami harus temukan peristiwa pidananya, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya, maka barangnya kami tetapkan sebagai milik negara," ujar Saipullah.

13 unit sepeda motor Harley Davidson bekas tersebut telah dilelang Kanwil DJBC Jawa Barat untuk dijadikan pemasukan kas negara.

Sisanya, 7 unit diserahkan kepada Polda Jawa Barat dan 2 unit kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"13 unit yang kami lelang itu nilainya Rp 1,6 miliar dan sudah kami setorkan ke kas negara. 7 unit dihibahkan ke Polda Jawa Barat untuk kegiatan Patwal dan dua unit kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga untuk patwal," beber dia.

Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus menjelaskan, 22 unit sepeda motor Harley Davidson tersebut masuk ke Indonesia tanpa surat-surat resmi.

"Waktu itu kami tilang dulu, jadi motor-motor ini ada orangnya. Kemudian kami tanya dapat dari mana, mereka semua bilang beli lewat ebay. Jadi, kami enggak bisa proses karena ebay itu jual beli, perdagangan bebas, masuknya bukan utuh, tapi berupa spare part. Dipotong-potong dulu baru disusun lagi. Semua enggak ada suratnya," ujar Iksyanto.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/11/14254681/22-harley-davidson-disita-negara-13-dilelang-sisanya-dihibahkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke