Salin Artikel

3 Pembunuh Harimau Sumatera di Riau Ditetapkan Jadi Tersangka

Hal itu disampaikan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/12/2019).

"Tiga orang pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Mereka berinisial MY, SS dan TS. Sedangkan dua lagi, SS dan E (istri MY) hanya sebagai saksi dan mereka tidak terkait," ungkap Eduward.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus perburuan harimau tersebut.

"Tersangka MY sebagai eksekutor atau yang menangkap harimau. Kemudian SS dan TS yang menjual kulitnya," sebut Eduward.

Dia mengatakan, empat ekor janin harimau yang ditemukan, diambil dari dua induk harimau yang dibantai pelaku.

Pelaku kemudian mengambil kulit induk harimau untuk dijual dan janinnya diawetkan.

"Kalau untuk janin, mereka belum tahu kegunaannya untuk apa. Jadi diawetkan dulu. Kalau ada yang beli mereka jual. Sedangkan kulitnya memang untuk dijual, tapi berapa harganya kita nggak tahu, karena pelaku akan mencari harga yang cocok dulu," sebut Edward.

Ketiga tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Penyidik akan mendalami pengakuan para tersangka tersebut.

Eduward menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Diberitakan sebelumnya, tim Penegakan Hukuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menangkap lima orang pelaku pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Riau.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduard Hutapea menyampaikan, dari lima pelaku disita empat janin harimau yang sudah mati dan satu lembar kulit harimau.

"Empat janin harimau kita temukan dalam toples yang disimpan pelaku. Kulit harimau kita amankan setelah dilakukan pengembangan," kata Eduward melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Barang bukti tersebut, sambung dia, diamankan dari lima orang pelaku berinisial MY dan istrinya E, SS, TS dan SS.

Eduward menjelaskan, penangkapan kasus ini berdasarkan hasil operasi gabungan tims Gakkum KLHK bersama aparat kepolisian, Sabtu (7/12/2019).

Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku pemburu harimau sumatera di wilayah Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Eduward, awalnya diamankan tiga orang pelaku, MY, E dan SS, dengan barang bukti empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples.

"Setelah itu, kita mendapat informasi dua pelaku lainnya, SS dan TS berada di jalan lintas timur sumatera, tepanya di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Saat pelaku kita dapati membawa satu lembar kulit harimau dewasa yang sudah dikeringkan," sebut Eduward.

Dia mengatakan, 4 janin harimau yang disita diduga berasal dari dua induk harimau yang berhasil diburu para pelaku. 

Kemudian, satu lembar kulit harimau diperkirakan berasal dari harimau yang organ tubuhnya sudah dijual.

"Organ harimau, seperti taring, tulang dan tengkorak sudah mereka jual di daerah Sumbar. Termasuk satu lembar kulit harimau juga akan dijual, tapi beruntung dapat kita gagalkan," terang Eduward.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/10/15335711/3-pembunuh-harimau-sumatera-di-riau-ditetapkan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke