Salin Artikel

Penusukan Gadis ABG di Hotel karena Pelaku Tak Mampu Bayar Layanan Seks

Wakil Kepala Polresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, pelaku mulanya berkenalan dengan korban di sebuah media sosial.

Kemudian keduanya sepakat untuk bertemu dan berhubungan seksual. Dalam kesepaktan tersebut, korban meminta bayaran Rp 600.000.

Namun, pelaku hanya membawa uang Rp 200.000.

Setelah bertemu, keduanya masuk ke kamar hotel dan berhubungan seksual.

Usai berhubungan tersebut, korban meminta bayarannya. Namun, pelaku justru menusuknya dengan menggunakan gunting.

"Saat kejadian si pelaku tidak mampu untuk membayar sesuai kesepakatan sehingga dalam kesempatan di TKP tersebut pelaku menganiaya korban dengan melakukan penusukan," kata Jiartana di Mapolresta Denpasar, Kamis (5/12/2019).

Setelah ditusuk, korban berteriak meminta tolong. Karyawan hotel yang mendengarnya kemudian datang ke kamar.

Pelaku yang coba kabur kemudian ditangkap dan diamankan ke Polsek Denpasar Barat.

Korban kemudian dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar. Ia mengalami luka tusuk di lengan, leher, dan perutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/05/15103401/penusukan-gadis-abg-di-hotel-karena-pelaku-tak-mampu-bayar-layanan-seks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke