Salin Artikel

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Arisan Online

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku penipuan berkedok investasi arisan online di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus penipuan ini bermula ketika para korban ditawari di media sosial Facebook untuk bergabung dalam bisnis arisan online.

"Pelaku ditangkap setelah korban yang berjumlah 150 orang melapor ke polisi," ujarnya, Rabu (4/12/2019). 

Ibrahim menambahkan, di grup tersebut, korban diimingi bakal mendapat keuntungan minimal Rp 10 juta.

"Pelaku berjumlah dua orang sudah kami amankan. Saat ini mereka sedang kita dalami keterangannya," kata dia.

Tergiur akan keuntungan tersebut, korban rela menyetorkan dana sebesar Rp 100 juta hingga Rp 800 juta.

"Uang itu ceritanya seperti diputar. Dijadwalkan siapa yang dapat untuk dua minggu ke depan. Siapa yang belum. Umumnya begitu, tapi kita masih dalami lagi," kata Ibrahim.

Dia menambahkan, keuntungan baru bisa diperoleh setelah 14 hari sejak korban menyetorkan dananya.

"Kami membuka pos pengaduan terbuka 24 jam bagi warga yang merasa menjadi korban. Ini baru ada 150 korban yang melapor dengan nilai kerugian Rp 6 miliar," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/04/17193391/polisi-tangkap-2-pelaku-penipuan-berkedok-investasi-arisan-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke