Salin Artikel

Menelusuri Fakta Kematian Hakim PN Medan, Tewas di Dalam Mobil hingga Diduga Orang Dekat

KOMPAS.com - Kasus dugaan pembunuhan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), terus diselidiki.

Tim jajaran Mapolrestabes Medan menduga pelaku pembunuhan adalah orang dekat korban.

Seperti diketahui, jenazah korban ditemukan di dalam mobilnya di kebun sawit di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019).

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) Sutio Jumagi Akhirno, mengatakan, pihaknya sedang menelusuri apakah kematian korban terkait dengan perkara tertentu yang ditangani Jamaludddin.

Berikut ini faktanya:

Jamaludin, warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor itu ditemukan meninggal dunia di jurang area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang.

Pada saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua.

Ia ditemukan dengan kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dan wajah mengarah ke bagian depan.

Sementara itu, Kepala Polda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, menuturkan, korban diduga kuat dibunuh oleh orang dekat.

"Dugaan dibunuh. Pelakunya bukan orang jauh, 'orang dekat' korban," ujar Agus, di Medan, seperti dilansir dari Antara, Minggu (1/12/2019).

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan, polisi setidaknya menemukan arah yang tepat dalam penyelidikan kematian Jamaluddin.

"Sudah mengarah ke sana (orang dekat korban) dan masih melakukan penyelidikan intensif," ujarnya.

Selain itu, Eko menjelaskan, dari hasil otopsi petugas menemukan adanya bekas jeratan di leher korban.

Namun, pihaknya saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti baru.

Eko juga berjanji, pihaknya berusaha secepat mungkin mengungkapkan kasus kematian Jamaluddin.

Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (2/12/2019), sejumlah saksi telah diperiksa.

"Benar, sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa di Polrestabes Medan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (2/12/2019).

Selain itu, MP Nainggolan juga mengaku, pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, beberapa di antaranya diserahkan ke Labfor.

"Untuk CCTV juga sedang di jajaki," katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pihaknya sudah menelusuri perkara tertentu yang ditangani korban.

Sutio menyebut penelusuran itu melalui majelis lain, apakah ada indikasi perkara-perkara tertentu yang menjadi perhatian. Baik perkara berat maupun ringan dan potensial ke arah itu.

Hasilnya, tidak ada perkara potensial yang ditangani korban serta tidak ada teror atau pun ancaman .

"Perkaranya semua biasa saja dan beliau banyak menangani perkara baik pidana, perdata, niaga dan perkara hubungan industrial (PHI)," kata Sutio di PN Medan Jalan Pengadilan, Senin (2/12/2019) siang.

Menurut Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, pengamanan seorang hakim sebenarnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Norma di dalam Undang-undang itu sebetulnya ada, tetapi di dalam praktiknya tidak pernah," kata Abdullah, di Surabaya, Sabtu (30/11/2019).

Dalam pekerjaannya, hakim kerap memutus perkara-perkara kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkotika, namun hakim fungsional tidak pernah mendapatkan pengamanan khusus.

"Jangankan hakim fungsional, pejabat pengadilan saja hanya diberi satu orang asisten pribadi," ujar dia.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2019/12/04/10400091/menelusuri-fakta-kematian-hakim-pn-medan-tewas-di-dalam-mobil-hingga-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke