Salin Artikel

Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat, Polisi Periksa 4 Saksi

"Benar, sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa di Polrestabes Medan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (2/12/2019).

Selain itu, MP Nainggolan juga mengaku, pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, beberapa di antaranya diserahkan ke Labfor.

"Untuk CCTV juga sedang di jajaki," katanya.

Saat disinggung mengenai siapa saja keempat saksi yang diperiksa, MP Nainggolan masih enggan menjawabnya.

Begitu juga dengan barang bukti apa saja yang diamankan tersebut, ia juga tidak membeberkannya.

"(Saksi) itu yang nggak tahu. Tapi memang sudah ada 4 orang yang diperiksa," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pihaknya sudah menelusuri perkara tertentu yang ditangani almarhum Jamaludddin (55).

Jamaluddin adalah humas dan hakim PN Medan yang ditemukan tewas di mobilnya di kebun sawit di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019).

Sutio menyebut penelusuran itu melalui majelis lain, apakah ada indikasi perkara-perkara tertentu yang menjadi perhatian. Baik perkara berat maupun ringan dan potensial ke arah itu.

Hasilnya, tidak ada perkara potensial yang ditangani korban serta tidak ada teror atau pun ancaman .

"Perkaranya semua biasa saja dan beliau banyak menangani perkara baik pidana, perdata, niaga dan perkara hubungan industrial (PHI)," kata Sutio di PN Medan Jalan Pengadilan, Senin (2/12/2019) siang.

Kepala Polda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, menuturkan, korban diduga kuat dibunuh oleh orang dekat.

"Dugaan dibunuh. Pelakunya bukan orang jauh, 'orang dekat' korban," ujar Agus, di Medan, seperti dilansir dari Antara, Minggu (1/12/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/12/03/08200961/hakim-pn-medan-diduga-dibunuh-orang-dekat-polisi-periksa-4-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke