Salin Artikel

Dua Siswa yang Tikam Guru SMK hingga Tewas Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pinda yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa FL (16) 10 tahun penjara, dan kepada terdakwa OU (17) dengan hukuman pidana penjara 8 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Franklin B Tamara saat membacakan putusan.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga mengungkapkan tidak ada hal yang meringankan dari kedua terdakwa.

Lebih berat dari tuntutan JPU

Vonis atas terdakwa FL sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dituntut 10 tahun penjara.

Sementara itu, vonis majelis hakim untuk terdakwa OU lebih berat 1 tahun dari tuntutan. JPU menuntut OU 7 tahun penjara.

Pantauan Kompas.com, sidang putusan tersebut berlangsung tegang.

Saat sidang dimulai, keluarga korban yang tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang berteriak-teriak dari luar.

"Pembunuh, hukum mati saja," teriak mereka.

Sidang putusan siswa tikam guru digelar di ruang sidang cakra, lantai II, Pengadilan Negeri Manado.

Sidang berlangsung hampir satu jam.

Seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa, anak korban langsung berdiri dari bangku dan berusaha masuk area persidangan.

Namun, aksi itu langsung diamankan keluarga dan pihak Kepolisian.

Sementara istri korban, Silvia Walalangi berusaha ditenangkan oleh keluarganya.

Polisi jaga ketat sidang vonis

Sidang dijaga ketat oleh polisi.

Puluhan personel berjaga di halaman depan dan belakang Pengadilan Negeri Manado, juga di dalam kantor maupun dalam ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, kasus penikaman itu terjadi di kompleks SMK Ichthus, Lingkungan I, Kelurahan Mapanget, Kecamatan Mapanget Barat, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (28/10/2019) lalu.

Alexander yang menjadi korban adalah salah satu pendeta dan guru agama di sekolah tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/02/16021831/dua-siswa-yang-tikam-guru-smk-hingga-tewas-divonis-10-dan-8-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke