Salin Artikel

Seorang Pria 12 Kali Cabuli Gadis di Bawah Umur, Modusnya Iming-iming Ponsel

Kastreskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat mengatakan, korban menyetubuhi korban dengan iming-iming memberikan ponsel dan sejumlah barang lain.

“Kenalnya lewat teman korban, kemudian terjadi komunikasi dengan media sosial. Pelaku memberikan handphone, uang, boneka, kemudian membujuk korban sehingga teperdaya melakukan perbuatan itu,” ujar Khoirul, saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Saat memerdayai korban pertama kali, pelaku merekam adegan tak senonoh tersebut dengan ponsel miliknya.

Setiap pelaku ingin melakukan hubungan badan, pelaku akan mengirimkan pesan melalui media sosial.

Aksi bejat pelaku bahkan telah berlangsung sebanyak 12 kali dengan lokasi berbeda, dari kebun sampai di salah satu hotel di tempat wisata Telaga Sarangan.

“Kalau si tersangka ini mau lagi, dia menghubungi korban. Pengakuan pelaku melakukan 12 kali dari bulan Maret 2018 sampai September 2019,” ucap Khoirul.

Terakhir kali korban yang masih pelajar SMP tersebut menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan.

Pelaku kemudian mengancam korban dengan menyebarkan video hubungan terlarang pelaku dengan korban kepada teman korban.

Tidak terima dengan kelakuan pelaku, korban mengadu ke orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

“Sudah tahap satu, pelaku juga sudah kita tahan,” ucap Khoirul.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/02/15151411/seorang-pria-12-kali-cabuli-gadis-di-bawah-umur-modusnya-iming-iming-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke