Salin Artikel

Fakta Baru Anak Wakil Bupati Banyuasin Ditangkap, Ditetapkan Tersangka hingga Terancam 13 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Setelah mendapat hasil labotarium forensik (Labfor) dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berupa pemeriksaan alat isap sabu serta tes urine.

Aparat kepolisian Polres Banyuasin, akhirnya menetapkan SG (36) anak Wakil Bupati Banyuasin dan rekannya IY (34) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Ia terbukti menggunakan sabu setelah sebelumnya dilakukan penggerebekan oleh petugas.

Tak hanya menetapkan SG dan IY sebagai tersangka, polisi juga berhasil menangkap dua orang penyuplai sabu kepada keduanya.

Keduanya yakni Erik Sandi (34) dan Aditya Dharma, warga Desa Galang Tinggi, Banyuasin, ditangkap pada Kamis (28/11/2019).

Berikut ini fakta baru selengkapnya:

Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafis mengatakan, setelah penyidik mendapatkan hasil dari Labfor Polda Sumsel, berupa pemeriksaan alat isap sabu serta tes urine.

Akhirnya Polres Banyuasin menetapkan SG dan rekannya IY sebagai tersangka.

"Hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan sabu, sehingga penyelidikan kembali dilanjutkan," katanya, Jumat (29/11/2019).

Setelah menangkap SG beberapa waktu lalu, polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan dua orang sebagai penyuplai sabu kepada SG dan rekannya IY

Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua orang penyuplai sabu terhadap SG dan IY, pada Kamis (28/11/2019). Keduanya yakni Erik Sandi (34) dan Aditya Dharma, warga Desa Galang Tinggi, Banyuasin, Sumsel.

Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, dua bungkus plastik, klip bening satu skop, dan plastik sedotan.

"Kedua pelaku ini yang selalu menyuplai sabu untuk SG dan IY," jelasnya.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, SG terbukti telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Hasil tes urine positif, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar," ujarnya.

 

4. Ngaku frustasi setelah ibu meninggal

SG, anak Wakil Bupati Banyuasin mengaku nekat mengonsumsi sabu sejak satu tahun lalu itu karena frustasi ibunya, Maria Rohmina meninggal dunia.

"Saya baru pakai setahun ini, sejak ibu meninggal. Saya frustasi, maaf atas kesalahan saya," katanya, Jumat.

SG mengatakan, sejak ibunya meninggal pada Selasa (4/12/2019) lalu, karena mengalami serangan darah tinggi dan dirawat selama delapan hari di Rumah Sakit Medistra Gatot Subroto Jakarta.

Ia kerap menggunakan narkoba bersama pegawai honorer Pemkab Banyuasin, Indra Yani termasuk di mess milik pemerintah setempat.

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Khairina, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/30/16373741/fakta-baru-anak-wakil-bupati-banyuasin-ditangkap-ditetapkan-tersangka-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke