Salin Artikel

Selundupkan Sabu dalam Kepala Charger, Pengunjung Rutan Depok Diamankan

Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang perempuan berinisial NR yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Kadiv Pas Kemenkumham Jabar Abdul Aris menjelaskan perisitiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 14.10 WIB.

Awalnya, pada pukul 12.16 WIB NR mendaftar untuk menjenguk kerabatnya yang ditahan.

Petugas kemudian memeriksa barang bawaan wanita tersebut, setelah digeledah di ruang penggeledahan ditemukan barang berupa ponsel, kepala, dan kabel charger.

Petugas kemudian mengamankan wanita itu dan barang buktinya. Setelah dilaporkan, kepala rutan kemudian memerintahkan petugas untuk memeriksa kembali barang bukti yang disita tersebut.

"Ternyata ditemukan satu Bungkus Plastik Kecil berwarna bening di dalam kepala charger berwarna hitam yang diduga narkotika Jenis sabu," kata Aris di Bandung, Jumat (29/11/2019).

Kepala rutan kemudian memerintahkan petugas untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Selanjutnya NR beserta barang-barang yang menjadi alat bukti tersebut diserahterimakan ke pihak Polresta Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polresta Depok memeriksa bungkusan tersebut dan terdapat satu bungkus plastik kecil berwarna bening yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 1 gram atas pengakuan Narapidana atas nama Ruly Wiji Nisdiyanto," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/30/09243401/selundupkan-sabu-dalam-kepala-charger-pengunjung-rutan-depok-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke