Sebab, pemuda ini diduga memperkosa seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi bernisial R (17) warga Kota Langsa.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo menyebutkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali di rumah pelaku.
Pemerkosaan pertama dilakukan pada 25 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaku memiliki foto seksi korban. Dia mengancam akan mempermalukan korban dan menyebarkan foto seksi itu. Lalu dia meminta korban datang ke rumahnya, saat di depan rumah mereka bertengkar. Lalu pelaku memaksa korban ke dalam kamar,” kata Arief, saat dihubungi, Jumat (28/11/2019).
Dengan modus mempermalukan korban, pelaku memperkosa sebanyak tiga kali. Belakangan korban melaporkan kasus itu ke Polres Langsa.
Setelah menerima laporan, sambung Arief, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas dia.
https://regional.kompas.com/read/2019/11/29/13464671/perkosa-mahasiswi-dengan-ancaman-foto-seksi-pemuda-ini-ditangkap