Salin Artikel

Tinggal di Kontrakan karena Rumah Ditempati Anaknya Alasan Ayah Gugat Putrinya

Masalah tersebut berawal pada tahun 2013 lalu. Saat itu Kamil menikah lagi pada tahun 2013 setelah istrinya meninggal.

Kamil kemudian tinggal di rumah kontrakan bersama istri barunya.

Pria berusa 66 tahun tersebut terkejut saat mengetahui rumah miliknya yang ia beli bersama istri pertamanya, status kepemilikannya telah diubah oleh anaknya.

Padahal Kami merasa tak pernah mengibahkan rumah tersebut pada Siti.

Untuk membatalkan kepemilikan rumah tersebut, Kamil melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang pada Kamis (28/112019).

"Untuk membatalkan kepemilikan rumah itu, maka klien kami melayangkan gugatan ke pengadilan. Penggugat adalah ayah kandung dari tergugat,"ujar kuasa hukum Kamil, Dedi Heriyansyah, di PN Palembang, Kamis.

Ia mengatakan saat ini pihak pengadilan melakukan upaya mediasi antara Kamil dan Siti.

"Kami harapkan kedua pihak tidak ada yang dirugikan. Sekarang lagi dimediasi, apakah rumah itu nanti dijual dan dibagi rata, atau seperti apa nanti diakan diputuskan. Klien kami tidak hadir karena kesehatannya menurun," ujar Dedi.

Sementara itu Sondang kuasa hukum Siti mengatakan bahwa majelis hakim menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan dengan mediasi.

"Hari ini sidang ditunda sampai proses mediasi selesai. Kita ikuti saja proses hukumnya," ujar Sondang.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/29/10440021/tinggal-di-kontrakan-karena-rumah-ditempati-anaknya-alasan-ayah-gugat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke