Salin Artikel

Gugat Perdata Mata Buta Usai Operasi, Penjual Soto Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Sehari-hari Kastur adalah penjual soto lamongan.

Bukannya membaik, pasca-operasi mata kanan Kastur tidak bisa melihat.

Ia pun kembali ke RS Mata Solo empat bulan kemudian untuk operasi mata sebelah kiri. Seperti operasi sebelumnya, mata Kastur sebelah kiri tidak berfungi pasca-operasi.

Dua mata Kastur mengalami kebutaan.

Pria 65 tahun tersebut kemudian mendapatkan rujukan ke RS Kariadi Semarang.

Saat itu dokter di RS Kariadi Semarang angkat tangan dan menyebut bahwa kornea dua mata Kastur sudah rusak total.

"Klien saya diberi surat rujukan ke RS Kariadi Semarang. Di sana dokternya sudah angkat tangan karena kornea kedua belah mata klien saya (Kastur) sudah rusak total," ucap Bekti Pribadi, pengacara Kastur, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Setela itu, Bekti mengatakan, pihak RS Mata Solo membuat perjanjian dengan Kastur. Namun, saat penandatanganan, pihak rumah sakit tidak membacakan poin perjanjian kepada Kastur.

Perjanjian itu berupa penggantian biaya kornea untuk kedua mata Kastur sebesar Rp 70 juta dan biaya transportasi sebesar Rp 5 juta, sehingga totalnya ada Rp 75 juta.

Kastur yang tidak mengetahui poin tersebut menandatangani surat perjanjian.

Bekti mengatakan, sebagian uang tersebut digunakan untuk berobat dan sebagian digunakan untuk biaya hidup karena Kastur tidak bekerja.

Mediasi pun dilakukan. Namun, setelah tiga kali pertemuan, hasilnya deadlock.

Akhirnya Kastur mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta pada September 2019.

Gugatan perdata dilakukan untuk ganti rugi biaya hidup selama tiga tahun, yakni Rp 675 juta. Selain itu, Kastur juga meminta ganti rugi imateriil kepada pihak rumah sakit sebesar Rp 10 miliar.

"Karena secara psikologis mengalami depresi, perasaan labil. Jadi, gugatan imateriil Rp 10 miliar," imbuhnya.

Sidang perdana gugatan perdata dilaksanakan di PN Surakarta pada Selasa (19/11/2910).

Saat sidang perdana, Rikawati kuasa hukum RS Mata Solo mengatakan bahwa operasi yang dilakukan terhadap Kastur sudah sesuai dengan prosedur.

Ia menyebutkan, permintaan penggantian biaya hidup setelah mengalami kebutaan adalah hak pasien.

"Iya, itu kan permintaan penggugat," kata Rikawati.

Kastur dinilai telah memberikan informasi yang tidak benar.

"Kita secara resmi telah mengadukan Pak Kastur dengan UU ITE, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008. Tidak menutup kemungkinan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati didampingi Humas RS Mata Azka Shovia dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019).

Sebelumnya, Kastur melalui pengacaranya menyampaikan informasi bahwa dia diundang oleh pihak RS untuk menerima bantuan karena kedua matanya buta setelah operasi.

Padahal dana yang diberikan ke Kastur untuk biaya pencangkokan kornea mata di Jakarta.

"Padahal tidak (benar). Justru dia (Kastur) yang mengajukan permohonan surat bantuan kemanusiaan kepada RS Mata. Mencantumkan permohonan untuk bantuan pencangkokan kornea mata dan sebagainya," kata Rikawati, kuasa hukum RS Mata Solo.

Setelah menerima permohonan dari Kastur, menurut Rikawati, pihak RS Mata berkoordinasi dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sebagai rumah sakit yang menjadi rujukan pencangkokan kornea mata Kastur.

Biaya pencangkokan kornea mata Kastur ditanggung oleh RS Mata melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Rikawati menyebut satu kornea mata di RSCM sebesar Rp 35 juta.

"Satu kornea mata di RSCM sebesar Rp 35 juta. Kita memberikan biaya kedua mata Pak Kastur kanan dan kiri total Rp 70 juta. Ditambah biaya untuk akomodasi Pak Kastur ke Jakarta Rp 5 juta. Kita sudah memberikan," ujar dia.

Bukannya digunakan untuk cangkok mata di Jakarta, Rikawati mengatakan uang tersebut digunakan Kastur untuk kepentingan pribadi.

"Namun, kenyataannya kita membaca media dan keterangan dia sendiri melalui beberapa LBH, dia mengatakan uang yang diberikan rumah sakit menggunakan dana CSR digunakan dia untuk membayar utang," ujar Rikawati.

Sementara itu Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta AKP Widodo membenarkan ada laporan pengaduan dari RS Mata terkait pencemaran nama baik.

"Dan saat ini baru dilakukan klarifikasi maupun penyelidikan," kata Widodo.

Menanggapi aduan tersebut, Bagus Triyogo anggota tim kuasa hukum Kastur mengatakan bahwa laporan tersebut dinilai tidak tepat karena apa yang disampaikan kliennya ke media berdasarkan pertanyaan wartawan.

"Karena apa yang disampaikan Pak Kastur dalam media itu berdasarkan pertanyaan dari awak media. Sehingga, kalau disebut mentransmisikan dokumen elektronik, saya pikir ini adalah kurang tepat. Seharusnya RS Mata melakukan hak jawab sesuai UU Pers," kata dia.

Terkait tudingan penipuan dan penggelapan, Bagus mengatakan bahwa apa yang dilakukan Kastur sesuai dengan perjanjian perdamaiannya dengan RS Mata Solo.

"Yang dipermasalahkan RS Mata lebih kepada bentuk wanprestasi yang seharusnya pada lingkup keperdataan," kata Bagus.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor: Farid Assifa, David Oliver Purba, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/29/06160041/gugat-perdata-mata-buta-usai-operasi-penjual-soto-dilaporkan-pencemaran-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke